Korupsi Honorer Fiktif, Cermin Pemerintahan tanpa Etik

Jul 18, 2026 - 11:28
Updated: 2 hours ago
0 9
Korupsi Honorer Fiktif, Cermin Pemerintahan tanpa Etik

Oleh Syarief Makhya

Belum lama ini viral di media sosial pemberitaan korupsi pengangkatan tenaga honorer fiktif di Kota Metro. Welly Adiwantra, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024-2025 dan tahun 2026 menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam kasus dugaan rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintahan Kota Metro. Kasus ini terjadi karena ada skandal rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang merugikan negara hingga sekitar Rp.7,3 miliar hingga Rp11 miliar. Kerugian negara tersebut diduga berasal dari pembayaran honorarium tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro. (detik.com, Jumat, 19 Jun 2026, dan berbagai sumber )

Kasus korupsi ini benar-benar dilakukan dengan cara nekat, tidak terawasi, dan seperti ada jaminan rasa aman. Bisa dibayangkan bagaimana secara admnistrasi keuangan memanipulasi rekrutmen bodong dalam bentuk pengeluaran fiktif untuk pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas (THL).

Pertanyaannya, apakah Kepala Daerah (Walikota Metro) Sekda, Inspektorat dan anggota DRPD Kota Metro tidak mengawasai atau pura-pura tidak tahu, atau sama-sama menutupi skandal rekruitmen bodong ini. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, seharusnya kasus korupsi honorer fiktif adalah bagian dari sebuah sistem yang bisa mengontrol perilaku penyimpangan kewenangan. 

Kepala Daerah, DPRD, sekda, dan Inspektorat adalah aktor yang langsung memiliki peran dan otoritas untuk menlakukan pengawasan. Peran dan otoritas pengawasan seharusnya menjadi benteng pertama dalam mencegah korupsi. Dalam kasus dugaan korupsi honorer fiktif sulit dibayangkan praktik tersebut dapat berlangsung yang lepas dari sistem pengawasan. Ada dua kemuningkan yaitu pertama, terdapat dugaan adanya persekongkolan sehingga penyimpangan dilakukan secara sadar dan sistematis; kedua, fungsi pengawasan tidak berjalan efektif karena informasi sengaja ditutup-tutupi.  

Jadi di sini ada persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang tidak tersentuh sama sekali dari aspek dominasi kekuasaan yang bisa mengalahkan sistem admnistrasi. Artinya, persoalan kasus korupsi honorer fiktif bukan hanya sebatas persoalan tata keola pemerintahan dan budaya nepotisme, tetapi ada pengaruh faktor kekuasaan dalam sebuah sistem admnistrasi.

Peran Inspektorat dan DPRD? 

 Apa sesungguhnya motif di balik kasus korupsi honorer fiktif? Pertanyaan ini menjadi kata kunci untuk mengidentifikasi motif dibalik tindakan nekat Welly Adiwantra ? Persoalan yang perlu dibeberkan ke publik bukan hanya sebatas siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga untuk kepentingan siapa rekrutmen tenaga honorer fiktif dilakukan, siapa yang diuntungkan dan menikmati aliran atau manfaat dari dana yang diselewengkan, serta apakah terdapat perintah, persetujuan, pembiaran, atau keterlibatan pihak atasan maupun pihak lain dalam praktik tersebut. 

Pengungkapan terhadap aktor – aktor yang terlibat menjadi penting untuk mengetahui motif pelaku keseluruhan jaringan dan motif yang melatarbelakangi tindak pidana korupsi tersebut.

Dari perspektif kelembagaan, inspektorat daerah adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap tata kelola kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, keberadaan ratusan tenaga honorer fiktif semestinya dapat dideteksi sejak dini melalui mekanisme audit, reviu, maupun pengawasan rutin. Dalam kasus rekruitmen tenaga honorer fiktif seharusnya inspektorat bisa mengetahui persis tanda-tanda terjadi penyimpangan atau inspektorat tersebut sudah mengetahuinya dan melaporkan ke atasan tetapi tidak ditindak lanjuti.

Hal yang sama DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fungsi pengawasan DPRD selain dimaknai sebatas kegiatan politik dalam rapat kerja, pembahasan APBD, atau penggunaan hak-hak konstitusionalnya, tetapi juga pengawasan harus diwujudkan dalam kemampuan mengidentifikasi secara dini berbagai potensi penyimpangan, termasuk anomali dalam pengelolaan kepegawaian dan penggunaan anggaran daerah. 

Apabila penyimpangan berskala besar seperti rekrutmen ratusan tenaga honorer fiktif berlangsung dalam waktu yang lama tanpa terdeteksi terjadi penyimpangan, maka pertanyaan yang juga layak diajukan adalah sejauh mana efektivitas sistem pengawasan internal pemerintah daerah dan fungsi pengawasan DPRD telah dijalankan secara optimal.

Pemerintahan tanpa Etik 

 Kasus korupsi tenaga honorer bodong bukan persoalan ketidak tahuan dari aspek norma pemerintahan, tetapi cermin dari praktek pemerintahan yang tidak menerapkan etika pemerintahan yang berakibat terjadinya degradasi sistemik. 

Konsekuensi degrdasi sistemik, orientasi tindakan pemerintah cenderung untuk kepentingan personal atau segilintir orang tanpa memperimbangkan dampaknya untuk kepentingan masyarakat luas. Pelanggaran dianggap lumrah dan jika terkena sanksi hukum tidak ada rasa malu dan dianggap biasa .

Jadi, jika dalam tata kelola pemerintahan secara regulasi sudah diatur sedemkian rupa tapi jika tidak dituntun oleh etik, maka akan hanya jadi macan kertas . Hukum hanya cangkang luarnya yang tidak memiliki roh , akibatnya bisa dimanipulasi untuk me;egitimasi kepentingan pribadi atau kelompok. 

*) Dosen FISIP Universitas Lampung 

What's Your Reaction?

Like Like 1
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 1
Angry Angry 0

Comments (0)

User