PBH PERADI Bandarlampung Soroti Ketidakpastian Penempatan Tenaga Kerja Lokal Proyek Panas Bumi

Oct 01, 2026 - 12:00
Updated: 57 minutes ago
0 3
PBH PERADI Bandarlampung Soroti Ketidakpastian Penempatan Tenaga Kerja Lokal Proyek Panas Bumi

Teraslampung.com, Bandarlampung — Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandarlampung menyoroti ketidakpastian penempatan ratusan calon tenaga kerja lokal yang dinyatakan lulus seleksi untuk proyek panas bumi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS).

Para calon pekerja disebut telah mengikuti sejumlah tahapan rekrutmen, termasuk pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU). Namun, hingga Oktober 2026, mereka belum memperoleh kepastian mengenai waktu pemanggilan dan penempatan kerja.

Anggota PBH PERADI Bandarlampung, Hendarto Setiawan, mengatakan perusahaan dan pihak vendor perlu memberikan informasi yang jelas mengenai status para calon pekerja.

“Kami memahami adanya kemungkinan kendala administratif maupun perizinan. Namun masyarakat tetap berhak mengetahui perkembangan yang terjadi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendarto.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan tertundanya mobilisasi tenaga kerja diduga berkaitan dengan berakhirnya masa berlaku Persetujuan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) pada 20 Juni 2026. Proses perpanjangan izin eksplorasi disebut masih berlangsung di instansi terkait.

PBH PERADI menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan kepada para calon pekerja untuk mencegah ketidakpastian yang berlarut-larut. Terlebih, sebagian peserta disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera bekerja di proyek panas bumi tersebut.

“Sebagian peserta telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya karena berharap segera bekerja pada proyek tersebut. Karena itu, kepastian status dan rencana penempatan menjadi sangat penting,” ujar Hendarto.

PBH PERADI Bandarlampung meminta PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau dan vendor pelaksana menyampaikan perkembangan proses rekrutmen serta perkiraan waktu penempatan kepada masyarakat.

Menurut Hendarto, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjaga hubungan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat di sekitar proyek.

“Harapan kami adalah adanya kepastian, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja lokal. Komunikasi yang baik akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap investasi yang sedang berjalan,” katanya.

PBH PERADI Bandarlampung menyatakan akan memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian bagi calon tenaga kerja lokal.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau mengenai status penempatan para calon pekerja maupun perkembangan proses perizinan yang disebut menjadi kendala.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User