Kepergok Curi TV, Deri Babak Belur Dihakimi Warga

Zainal Asikin/Teraslampung.com Kasi Humas Polsekta Telukbetung Utara, Aiptu Esther saat memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka percobaan pencurian Deri Okriangga, Senin (1/2/2016). BANDARLAMPUNG – Aparat Polsekta Telukbetu...

Kepergok Curi TV, Deri Babak Belur Dihakimi Warga

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kasi Humas Polsekta Telukbetung Utara, Aiptu Esther saat memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka percobaan pencurian Deri Okriangga, Senin (1/2/2016).

BANDARLAMPUNG – Aparat Polsekta Telukbetung Barat, menahan tersangka percobaan pencurian, Deri Okriangga (22) warga Jalan Pratu M Amin Kelurahan Perwata, Telukbetung Timur, Bandarlampung, pada Jumat (25/1/2016) dini hari lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelum diamankan polisi, tersangka sempat di hajar warga hingga babak belur.

Kepala Seksi Humas Polsekta Telukbetung Barat Aiptu Esther mengatakan, tersangka Deri ditahan karena kepergok mencuri satu unit televisi dari rumah korban Sirajudin di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Perwata, Kecamatan Telukbetung Timur. Saat melakukan aksi pencurian, tersangka Deri kepergok dengan korban dan sempat melakukan perlawanan.

“Tersangka Deri sempat di hajar warga setempat hingga babak belur. Kemudian, warga menyerahkan tersangka Deri ke polisi,”kata Esther kepada wartawan, Senin (1/2/2016).

Esther mengutarakan, tersangka Deri masuk kedalam rumah korban, dengan memanjat diding rumah pada dinihari. Lalu tersangka Deri, masuk melalui lobang angin yang berada di atas pintu rumah bagian samping. Setelah berada di dalam, Deri menuju ruang tengah untuk mengambil satu unit televisi.

“Korban terbangun dari tidur karena mendengar suara seperti barang jatuh. Lalu korban melihat tersangka Deri, sedang mengambil televisi dan akan membawanya pergi,”terangnya.

Korban berusaha menangkap Deri, tapi tersangka Deri justru melawan dengan memukul korban sampai korban terjatuh. Kemudian korban meneriaki tersangka maling, teriakan itu didengar warga sekitar. Saat itu juga, warga langsung malakukan pengepungan.

“Tersangka Deri akhirnya dapat ditangkap warga, saat itu juga warga menghajar Dery hingga babak belur. Setelah itu, Deri di serahka ke polisi,”ungkapnya.

Tersangka dengan Pasal 363 KUHP juncto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.