Belum Semua SKPD Pemkot Bandarlampung Serahkan Rencana Program RPJMD
Asisten II Pemkot Bandarlampung, Pola Pardede, memimpin apel mingguan, Senin (1/2/2016). BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com — Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Kota Bandarlampung diperkirakan tidak ak...
| Asisten II Pemkot Bandarlampung, Pola Pardede, memimpin apel mingguan, Senin (1/2/2016). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com — Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Kota Bandarlampung diperkirakan tidak akan mulus. Sebab, hingga kini masih ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Bandarlampung yang belum menyerahkan draf rencana program pembangunan lembaganya.
Ihwal adanya sejumlah SKPD belum menyerahkan draf program pembangunan diungkapkan Asisten II Pemerintah Kota Bandarlmpung Bidangi Hukum dan Politik,Pola Pardede, saat memimpin apel mingguan di halaman Kantor Pemkot Bandarlampung, Senin (1/2/2016).
“Kami meminta seluruh satker yang belum menyelesaikan draf pada minggu pertama bulan Februari harus sudah diserahkan kepada Bappeda,” kata Pola Pardede.
Pada kesempatan itu Pola Pardede juga menyingggung sejumlah hal penting terkait Pemkot Bandarlampung. Antara lain sosialisasi hasil penilaian pelaksaan pelayanan publik Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2015 oleh Ombudsman, MTQ ke 47 tingkat Kota Bandar Lampung tahun 2016 akan berlangsung pada tanggal 19-22 februari 2016 yang dipusatkan di Kecamatan Rajabasa, dan ketetapan diberlakukannya E-KTP selama 5 tahun.
Menurut Pardede, penilaian Ombudsman itu diifokuskan pada kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah. Berdasarkan penilaian Ombudman RI Perwakilan Lampung, kata Pardede, pelayanan Pemkot Bandarlampung pada 2015 mengalami penurunan dibanding pada 2014.
“Kami, meminta seluruh satker untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi,” katanya.
Sedangkan terkait KTP elektronik, Pardede menegaskan perlu adanya sosialisasi tentang masa berlakunya KTP elektronik, yaitu selama seumur hidup.
“Ketetapan KTP elektronik itu harus diterjemahkan pemberlakuaannya selama seumur hidup, bukan untuk 5 tahun sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negri Nomor :470/295/SJ,tanggal 29 januari 2016 tentang KTP Elektronik,” kata Pardede.
Pada kesempatan saat ini juga diserahkan penghargaan kepada seluruh satker yang tingkat kehadirannya tinggi pada apel rutin/bulanan di lingkungan pemerintah Kota Bandarlampung. Peserta terbaik apel kali ini diraih oleh Asisten I Dedu Amarullah, Asisten III Sukarma Wijaya, dan Kasar Pol PP Cik Raden.







