Tiga Tahun Diduga Menyekap dan Menganiaya Korban, Taufik Hidayat Ditangkap
Teraslampung.com, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga berlangsung selama tiga tahun.
Taufik ditangkap di wilayah Majalengka setelah sempat menjadi buronan. Informasi penangkapan itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan.
"Iya benar," kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa malam, 23 Juni 2026.
Video penangkapan Taufik beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah anggota polisi berpakaian sipil terlihat membawa tersangka dengan tangan terikat kabel ties menuju kendaraan yang akan membawanya ke Markas Polda Jawa Barat.
Polda Jawa Barat berencana merilis secara resmi penangkapan tersebut pada Rabu, 24 Juni 2026.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas penangkapan tersangka. Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat dan seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dedi berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Semoga saudara Taufik Hidayat mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan," ujar Dedi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Perempuan itu diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam waktu yang lama hingga tiga tahun.
Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Sementara itu, YTR masih menjalani perawatan intensif di . Pihak rumah sakit membatasi kunjungan guna mendukung proses pemulihan fisik dan psikis korban.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)