Haramkah Penetapan Idulfitri di Luar Pemerintah?
Oleh Syarief Makhya
Setiap tahun, pemerintah melalui sidang Isbat menetapkan jatuhnya 1 Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri. Penetapan tersebut terkadang sama, tetapi tidak jarang juga berbeda dengan keputusan ormas Islam. Sikap mayoritas umat Islam sudah terbiasa dengan perbedaan tersebut dan selama ini bisa saling menghormati dan tidak menyalahkan satu sama lain. Namun, tahun ini, seusai sidang Isbat diumumkan, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, menegaskan pengumuman awal Ramadan dan Idulfitri selain oleh pemerintah haram hukumnya.
Tentu saja, pernyataan yang mengharamkan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan umat Islam.
Lalu, bagaimana keputusan itu dilihat dalam perspektif kebijakan publik? Apakah tidak mengikuti keputusan resmi pemerintah dalam penetapan Hari Raya Idulfitri sifatnya mengikat?
Dalam perspektif kebijakan publik, keputusan sidang isbat dapat dikategorikan sebagai kebijakan atau keputusan administratif, yakni bentuk intervensi administratif negara dalam ruang keagamaan yang bersifat fungsional, bukan teologis atau kayakinan privat atau bersifat regulatif terbatas. Keputusan sidang isbat merupakan bentuk kompromi antara kebutuhan akan keseragaman dalam kehidupan publik dan realitas keberagaman pandangan serta metode penentuan awal bulan dalam Islam.
Apakah keputusan tersebut bersifat mengikat? Ketua PP Muhammadiyah menegaskan bahwa penetapan 1 Ramadan dan Hari Raya Idulfitri merupakan wilayah ijtihad, karena secara epistemologis, metode yang digunakan berbeda. Pemerintah menggunakan pendekatan rukyat, sementara Muhammadiyah menggunakan metode hisab.
Keputusan sidang isbat pada dasarnya bersifat mengikat secara administratif, tetapi tidak mengikat secara teologis. Dengan kata lain, sidang isbat merupakan forum atau mekanisme administratif yang memadukan berbagai metode epistemologis, seperti rukyat dan hisab, dalam mengambil keputusan yang bersifat publik.Jadi, negara berperan secara fasilitatif dan mengelola dampak yang timbul, namun tidak melakukan intervensi dalam wilayah ijtihad, apalagi sampai menentukan praktik ibadah.
Kebijakan Fasilitatif
Apakah sidang isbat masih diperlukan? Sebagian kalangan, terutama para pakar, berpendapat bahwa sidang isbat tidak lagi diperlukan karena dianggap sebagai pemborosan anggaran, sekadar formalitas, bahkan kerap memicu kontroversi. Selain itu, para ahli astronomi serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam dinilai telah memiliki kapasitas keilmuan yang memadai dalam menentukan awal 1 Ramadan maupun Hari Raya Idulfitri.
Kelompok yang tidak sependapat dengan keberadaan sidang isbat berargumen bahwa penetapan tersebut sebaiknya diserahkan kepada masyarakat melalui ormas-ormas Islam atau para ahli di bidang astronomi. Dengan demikian, tidak diperlukan lagi intervensi pemerintah dalam penentuan awal bulan hijriah.
Namun demikian, pandangan lain melihat kondisi objektif umat Islam di Indonesia. Sebagian besar masih dapat dikategorikan sebagai masyarakat awam dalam menentukan awal 1 Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, sehingga tetap membutuhkan rujukan yang bersifat otoritatif. Dalam konteks ini, keputusan pemerintah melalui sidang isbat dipandang penting sebagai pedoman bersama guna menjaga keteraturan dan kepastian dalam kehidupan publik.
Aa dampak apabila pemerintah tidak melakukan intervensi? Dengan mempertimbangkan bahwa mayoritas umat Islam masih tergolong awam dalam mengelola urusan keagamaan khususnya terkait penetapan satu Ramadan dan satu Syawal, maka potensi kebingungan masyarakat akan semakin besar. Perbedaan penentuan awal satu Ramadan dan Hari Raya Idulfitri dapat menjadi lebih tajam di ruang sosial.
Oleh karena itu, dalam perspektif ini, negara perlu hadir melalui kebijakan yang bersifat fasilitatif. Peran tersebut penting untuk memberikan kepastian, menjaga keteraturan sosial, serta meminimalkan dampak perbedaan di tengah masyarakat, tanpa harus memasuki wilayah ijtihad yang menjadi ranah otoritas keagamaan.a
Dari perspektif pluralisme bahwa perbedaan metode (rukyat vs hisab) adalah realitas yang sah dalam tradisi keilmuan Islam, sehingga negara tidak bisa memaksakan satu kebenaran teologis, di sinilah pentingnya toleransi dalam perbedaan , menjaga kohesi sosial umat dan tidak mempolitisasi atau “mengharamkan” perbedaan ijtihad. ***
*) Penulis adalah Guru Besar FISIP Universitas Lampung





