LBH: Perintah Tembak di Tempat Begal Berpotensi Langgengkan 'Extrajudicial Killing'
Teraslampung.com, Teraslampung.com -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum - Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Bandarlampung menilai, pernyataan Kapolda Lampung yang memerintahkan anggota kepolisian menembak di tempat pelaku begal sebagai pernyataan yang problematik dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menyebut pendekatan semacam itu berpotensi membuka ruang praktik pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing.
“Kepolisian bukan algojo di jalanan. Tugas Polri adalah menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel, bukan memberi legitimasi pada praktik tembak di tempat,” kata Prabowo dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurut Prabowo, kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan memang menjadi persoalan serius di Lampung. Namun, ia menegaskan, Polri tidak memiliki mandat untuk mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum yang jelas.
Dalam negara demokratis, kata dia, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak hidup.
LBH Bandarlampung mengingatkan penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Dalam aturan itu disebutkan senjata api hanya dapat digunakan untuk melindungi nyawa manusia dan sebagai langkah terakhir ketika tidak ada alternatif lain yang lebih proporsional.
“Penggunaan senjata api bukan instrumen penghukuman mati di lapangan. Itu adalah tindakan terakhir atau last resort yang dibatasi secara ketat oleh hukum dan prinsip hak asasi manusia,” ujar Prabowo Pamungkas.
Ia menilai pernyataan yang mendorong praktik tembak di tempat tanpa penjelasan syarat-syarat ketat penggunaan senjata api berpotensi menimbulkan pembenaran atas tindakan kekerasan berlebihan oleh aparat.
Selain itu, LBH Bandarlampung juga menyoroti pernyataan Kapolda Lampung yang menyebut motif pelaku begal untuk membeli narkoba.
Menurut Prabowo, pernyataan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan kriminalitas dan tidak dapat dibenarkan apabila belum dibuktikan melalui proses hukum.
“Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dihakimi melalui asumsi, stigma, ataupun opini aparat penegak hukum,” kata Prabowo.
Ia menilai generalisasi semacam itu justru dapat membentuk opini publik yang keliru dan mendorong legitimasi kekerasan aparat terhadap warga negara.
LBH Bandarlampung mengingatkan praktik extrajudicial killing merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut Prabowo, kepolisian seharusnya memperkuat profesionalisme penyidikan, pencegahan kejahatan, serta pendekatan sosial terhadap akar persoalan kriminalitas.
“Ketika aparat diberi legitimasi untuk asal menembak atas nama keamanan, maka negara sedang bergerak menuju praktik kekuasaan represif yang mengabaikan hukum dan hak asasi manusia,” ujarnya.

