Kejati Lampung Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar Kasus Korupsi Tol Terpeka
Teraslampung.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar dalam perkara korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Eksekusi dilakukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mesuji pada Kamis, 16 April 2026.
Uang senilai Rp7.811.514.114 itu merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tol pada ruas STA 100+200 hingga STA 112+200 untuk tahun anggaran 2017–2019.
Pelaksanaan eksekusi mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026 atas nama terpidana TG. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan eksekusi dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan. Dana tersebut ditransfer dari Rekening Pemerintah Lainnya milik Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening resmi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, tidak hanya berfokus pada penghukuman badan,” kata Ricky dalam keterangan tertulis, Kamis.
Menurut dia, perkara korupsi tersebut merupakan hasil penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung yang dilakukan secara intensif. Eksekusi uang pengganti, kata dia, menjadi indikator penting dalam penanganan perkara korupsi yang berorientasi pada pengembalian kerugian negara.
Ricky menambahkan, Kejati Lampung akan terus mengedepankan penegakan hukum yang objektif, profesional, dan akuntabel. “Upaya pemulihan keuangan negara menjadi prioritas agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

