Kebijakan WFH dan Budaya Baru

Kebijakan WFH dan Budaya Baru

Oleh Syarief Makhya 

Pemerintah tergitung tanggal 1 April yang lalu secara resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) , yaitu dalam satu hari yaitu setiap Hari Jumat diberlakukan WFH atau WFA . WFH adalah sistem kerja yang dilakukan di rumah tanpa harus hadir secara fisik atau bentuk kerja yang lebih fleksibel , sementara WFA ( Work From Anywhere) ,yaitu pegawai dapat bekerja dari lokasi mana pun, tidak terbatas hanya di rumah. Lokasi tersebut bisa berupa kafe, coworking space, kota lain, bahkan negara lain, selama pekerjaan tetap dapat diselesaikan dengan baik dan terkoneksi secara digital.

Kebijakan WFH adalah kebijakan subtantif (Anderson, 1979) karea secara langsung akan mengatur tindakan nyata, perilaku aktor, dan hasil kebijakan yang dirasakan oleh masyarakat atau kelompok sasaran. Namun, juga dikategorikan sebagai kebijakan simbolik karena akan membangun budaya hemat energi dan gaya hidup baru sebagai bentuk legitimasi publik. 

Kebijakan WFH dari aspek penerimaan masyarakat dan target grup kebijakan sejauh ini tidak menuai protes atau penolakan, sehingga dari aspek implementasinya diprediksi akan berjalan lancar dan didukung oleh tingkat kepatuhan yang tinggi dari kelompok sasaran, meminimalkan resistensi, serta mempercepat pencapaian tujuan kebijakan secara efektif dan efisien.

Dengan demikian, kebijakan WFH berpotensi memunculkan budaya baru yaitu budaya kerja fleksibel berbasis digital yang menekankan pada output (kinerja) dibandingkan kehadiran fisik, memperkuat keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance), serta mendorong penyesuaian terhadap teknologi dan pola kerja kolaboratif secara virtual.

Penerapan budaya kerja berbasis digital seperti WFH atau Work From Anywhere (WFA) amerupakan keniscayaan dan sekaligus merupakan tuntutan global karena di berbagai negara telah terjadi percepatan transformasi digital yang mengarah pada terbentuknya ekosistem kerja fleksibel, kolaboratif, dan berbasis kinerja (performance-based system), yang tidak lagi bergantung pada ruang dan waktu secara konvensional.

Namun, problem yang dihadapi khususnya di lingkungan pendidikan dari mulai pendidikan Sekolah Dasar sampai perguruan tinggi masih terjadi kesenjangan akses teknologi dan internet, keterbatasan kompetensi digital pendidik dan peserta didik, menurunnya efektivitas pembelajaran interaktif, serta kesulitan dalam melakukan evaluasi dan pengawasan proses belajar secara optimal; sementara di lingkungan nonpendidikan, seperti sektor pemerintahan dan dunia usaha, muncul persoalan koordinasi kerja, pengawasan kinerja pegawai, penurunan kedisiplinan, serta tidak meratanya kesiapan infrastruktur dan budaya kerja digital.

Perspektif Kebijakan 

Dari aspek kebijakan publik, WFH atau WFA perlu dilakukan evaluasi kebijakan secara komprehensif dan berkelanjutan, yang mencakup analisis dampak (policy impact analysis), penilaian kinerja implementasi, serta kajian keadilan dan inklusivitas kebijakan, guna memastikan bahwa kebijakan WFH tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga efektif, responsif, dan berkeadilan bagi seluruh kelompok sasaran.

Dari aspek budaya, kebijakan WFH menuntut terjadinya transformasi nilai dan norma kerja, dari budaya kerja konvensional yang berbasis kehadiran fisik menuju budaya kerja yang menekankan kepercayaan, kemandirian, disiplin diri, serta orientasi pada hasil, sekaligus mendorong terbentuknya etika kerja digital dan adaptasi terhadap pola interaksi sosial yang lebih virtual.

Problem dari aspek budaya, sangat kompleks karena menyangkut tata nilai yang harus diubah, diinternalisasi, dan diadaptasikan secara bertahap oleh individu maupun organisasi, sehingga seringkali menimbulkan resistensi, kesenjangan pemahaman, serta konflik antara nilai-nilai lama dengan tuntutan budaya kerja baru.

Beberapa budaya lama yang masih kuat antara lain budaya kerja yang menekankan kehadiran fisik (presenteeism), pola pengawasan langsung (face-to-face supervision), orientasi pada jam kerja daripada hasil kerja, hierarki yang kaku dalam pengambilan keputusan, serta rendahnya tingkat kepercayaan terhadap kemandirian pegawai dalam bekerja.

Di lingkungan pendidikan, problem yang dihadapi dari aspek budaya antara lain masih kuatnya budaya pembelajaran tatap muka sebagai satu-satunya model yang dianggap efektif, ketergantungan tinggi pada peran guru/dosen sebagai pusat pengetahuan, rendahnya kemandirian belajar peserta didik, resistensi terhadap penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran, serta belum terbentuknya etika dan disiplin dalam pembelajaran daring.

Pada akhirnya, kebijakan WFH tidak dapat dipahami semata sebagai terobosan untuk menghemat BBM atau mengurangi mobilitas, tetapi sebagai bagian dari transformasi struktural menuju tata kelola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berkelanjutan. Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam menyediakan infrastruktur digital, meningkatkan literasi dan kompetensi sumber daya manusia, serta membangun sistem pengawasan berbasis kinerja yang akuntabel.

Kebijakan WFH menuntut perubahan paradigma yang mendasar: dari kontrol menuju kepercayaan, dari kehadiran fisik menuju produktivitas, serta dari pola kerja konvensional menuju ekosistem kerja digital yang kolaboratif. Tanpa transformasi budaya yang konsisten dan dukungan kebijakan yang inklusif, WFH berpotensi hanya menjadi kebijakan simbolik tanpa dampak jangka panjang.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk menjadikan WFH bukan sekadar respons sesaat terhadap krisis energi, tetapi sebagai fondasi bagi terbentuknya budaya kerja baru yang lebih modern, fleksibel, dan berdaya saing di era digital.

Sebagai catatan, pada saat terjadinya pandemi Covid-19, penerapan WFH sebenarnya telah diberlakukan. Namun, kebijakan tersebut belum dievaluasi secara komprehensif, sehingga berbagai kelemahan dalam aspek implementasi, kesiapan infrastruktur, serta kesiapan budaya kerja tidak terdokumentasi dan tidak dijadikan dasar perbaikan kebijakan. ***

Prof. Dr, Syarief Makhya adalah Guru Besar FISIP Universitas Lampung