Cairkan BOSDa Rp 2 Miliar, Disdikbud Bandarlampung Larang SMP Negeri Pungut Uang Komite
Teraslampung.com, Bandarlampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung mengajukan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) tahap pertama tahun 2026 sebesar lebih dari Rp2 miliar. Dana itu akan disalurkan ke 46 sekolah menengah pertama negeri (SMPN).
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Ramdhan, mengatakan pencairan BOSDa triwulan pertama tengah diproses dan akan segera ditransfer ke rekening sekolah setelah dana cair.
“Kami sedang mengajukan pencairan BOSDa tahap pertama. Setelah cair, langsung kami transfer ke sekolah-sekolah,” ujar Ramdhan di lingkungan Pemerintah Kota, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, total anggaran BOSDa yang disiapkan pada 2026 mencapai Rp9,5 miliar. Untuk tahap awal, Disdikbud mengusulkan sekitar Rp2 miliar. “Setelah cair, bendahara langsung memproses untuk ditransfer ke sekolah,” kata dia.
Menurut Ramdhan, kehadiran BOSDa menjadi langkah pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan dasar sembilan tahun.
Seiring dengan penyaluran dana tersebut, Disdikbud menegaskan larangan bagi SMP negeri memungut biaya dari orang tua siswa, termasuk melalui mekanisme uang komite.
“Dana BOSDa ini untuk menutupi kegiatan belajar mengajar yang belum dibiayai BOS. Dengan adanya BOSDa, tidak ada lagi pungutan uang komite,” ujar Ramdhan.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan apabila masih ditemukan sekolah yang melakukan pungutan.
“Silakan lapor ke kami jika masih ada sekolah yang meminta uang komite,” kata dia.
Dandy Ibrahim

