Kemensetneg Terima Pengaduan PSPE Star Energy di Lampung Barat, Konsorsium Tempuh Jalur Hukum

Sep 12, 2026 - 18:59
0 5
Kemensetneg Terima Pengaduan PSPE Star Energy di Lampung Barat, Konsorsium Tempuh Jalur Hukum

Teraslampung.com, Bandarlampung — Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg menerima pengaduan masyarakat mengenai Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) di Kabupaten Lampung Barat. Surat itu disampaikan Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung bersama masyarakat terdampak.

Surat pengaduan tersebut diterima Sub Bagian Persuratan Kemensetneg untuk diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Koordinator Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung, Joni Fadly, mengatakan pengaduan itu merupakan bagian dari upaya masyarakat menolak perpanjangan PSPE PT SEGSS. Menurut dia, konsorsium sebelumnya telah mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan keputusan penghentian sementara atau moratorium terhadap kegiatan tersebut.

"Kami konsisten. Jangan ada pemilik modal yang berlaku sewenang-wenang dan mengangkangi hukum di tanah kelahiran kami. Jalur hukum kami tempuh untuk menolak perpanjangan PSPE SEGSS," kata Joni kepada wartawan pada Sabtu, 12 September 2026.

Menurut Joni, masa status hukum PSPE PT SEGSS telah berakhir pada 20 Juni 2026. Karena itu, konsorsium meminta pemerintah tidak memperpanjang penugasan tersebut sebelum persoalan yang muncul di lapangan diselesaikan.

Pengaduan itu mencakup sejumlah persoalan yang disebut terjadi di wilayah Kecamatan Air Hitam, Way Tenong, dan Suoh. Di antaranya kerusakan jalan kabupaten, rumah warga yang mengalami retak struktural yang diduga berkaitan dengan getaran kendaraan proyek, serta dugaan praktik pembebasan lahan yang manipulatif.

Konsorsium juga menyoroti potensi dampak kegiatan eksplorasi terhadap ekosistem Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta pemerintah pusat melakukan investigasi lapangan dan audit lingkungan. Mereka juga mendesak pemerintah membekukan kegiatan proyek hingga persoalan sosial dan lingkungan yang dipersoalkan warga mendapat penyelesaian.

Joni mengatakan pengaduan kepada Kemensetneg menjadi langkah lanjutan setelah desakan kepada Kementerian ESDM. Menurut dia, masyarakat memilih jalur hukum untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana perpanjangan PSPE PT SEGSS.

"Kami tempuh jalur hukum," ujar dia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User