Ini Kronologi Penangkapan Oknum TNI AL, Oknum Brimob, dan Dua Tersangka Penyelundupan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Jul 04, 2026 - 22:23
Updated: 59 minutes ago
0 25
Ini Kronologi Penangkapan Oknum TNI AL, Oknum Brimob, dan Dua Tersangka Penyelundupan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Barang bukti mobil yang disita polisi dari para tersangka.

Teraslampung.com, Bandarlampung -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu lalu, 27 Juni 2026.

Empat orang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pengungkapan itu berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari pemeriksaan telepon seluler milik HR, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan transaksi narkotika.

"Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan," kata Yuni dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juli 2026.

Barang  bukti sabu-sabu yang disita polisi

Menurut Yuni, penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh tersangka berinisial DK. Petugas melakukan pengejaran dan menangkap DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus besar sabu dan dua bungkus pil ekstasi.

Polisi menyita tiga bungkus sabu dengan berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat telepon seluler, dan dua kendaraan yang diduga digunakan para tersangka.

Empat orang yang ditangkap masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK adalah prajurit aktif TNI Angkatan Laut.

Yuni menegaskan proses hukum dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi. Penyidikan terhadap tersangka sipil dan oknum anggota Brimob ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Adapun penanganan terhadap DK diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut karena berstatus prajurit aktif.

"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurut Yuni, nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi. Ia menyebut penyitaan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan sabu oleh sekitar 150 ribu orang serta pil ekstasi oleh 202 orang.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kronologi Pengungkapan Kasus:

1. Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mengamankan tersangka HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

2. Hasil pemeriksaan telepon seluler HR mengungkap adanya dugaan transaksi narkotika.

3. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.

4. Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK.

5. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang dibawanya.

6. Dari dalam tas tersebut ditemukan tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.

7.Seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

8. Khusus penanganan DK, proses hukum diserahkan kepada Denpom Lanal karena yang bersangkutan berstatus prajurit TNI AL aktif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User