Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 89 Kilogram Sabu
Teraslampung.com, Bandarlampung -- Polda Lampung membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang melibatkan Malaysia, Aceh, dan Jakarta. Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2026 itu, polisi menyita 89 kilogram sabu serta sejumlah barang bukti narkoba lainnya.
Pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Siger Lounge, Selasa, 6 Oktober 2026. Ekspos kasus itu turut dihadiri jajaran Polres Lampung Selatan.
Helfi mengatakan pengungkapan dilakukan dalam dua perkara dengan total tujuh tersangka. Tiga di antaranya ditangkap oleh Polres Lampung Selatan saat berada di dalam sebuah mobil BMW.
Ketiga tersangka itu adalah MW, 43 tahun, dan MF, 25 tahun, yang sama-sama berasal dari Kabupaten Aceh Timur; serta PAS, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur. PAS diketahui pernah bekerja di Malaysia.
Tiga tersangka lainnya adalah WHY, 40 tahun, warga Langsa, Aceh; YL, 49 tahun, warga Depok, Jawa Barat; dan MZG, 30 tahun, warga Aceh.
Menurut Helfi, jaringan tersebut berkaitan dengan jalur peredaran narkoba dari Malaysia, Aceh, hingga Jakarta.
Selain 89 kilogram sabu, polisi menyita 1.929 keping etomidate, 7 jeriken etomidate cair dengan total volume 8,4 liter, serta uang tunai Rp251,5 juta.
Polisi juga mengamankan tiga unit mobil dan sembilan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Helfi mengatakan nilai ekonomis seluruh barang bukti narkoba yang disita mencapai Rp191,187 miliar.
"Pengungkapan ini selama periode pertengahan September sampai dengan awal Oktober berhasil mengungkap 89 kilogram sabu beserta barang haram lainnya," kata Helfi.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)