Pemkot Bandarlampung Sertifikasi 700 Bidang Tanah di Bawah Jalan

Aug 31, 2026 - 19:30
0 8
Pemkot Bandarlampung Sertifikasi 700 Bidang Tanah di Bawah Jalan

Teraslampung.com, Bandarlampung  — Pemerintah Kota Bandarlampung mulai memburu kepastian hukum atas aset tanah miliknya. Sebanyak sekitar 700 bidang tanah yang berada di bawah jalan kini diproses untuk mendapatkan sertifikat.

Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Bandarlampung, Eri Arifandi, mengatakan penertiban aset tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengamankan barang milik daerah agar tidak mudah diklaim atau dikuasai pihak lain.

Menurut Eri, pengelolaan aset dimulai dari penyerahan tanah kepada pemerintah kota melalui Dinas Permukiman dan Perumahan (Perkim). Tanah itu berasal dari berbagai sumber, antara lain perumahan, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan hibah.

“Setiap aset, baik itu dari perumahan, fasum, dan segala macam, diserahkan melalui Perkim. Ada juga yang hibah, itu masuk ke Perkim,” kata Eri, Senin, 31 Agustus 2026.

Setelah penyerahan, Perkim membuat berita acara serah terima. Aset kemudian dicatat oleh bidang aset pada bagian keuangan sebelum masuk ke tahap sertifikasi.

“Setelah tercatat, proses selanjutnya adalah sertifikasi tanah,” ujar Eri.

Dalam proses tersebut, Pemkot Bandarlampung berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Eri mengatakan sertifikasi menjadi prioritas karena pencatatan aset saja belum cukup untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik pemerintah. Sertifikat diperlukan untuk memperkuat status kepemilikan sekaligus mengantisipasi sengketa.

“Pembuatan sertifikat ini sesuai dengan arahan Walikota Bandarlampung. Tujuan utamanya agar aset-aset itu aman, tidak ada gangguan dari manapun,” katanya.

Batas Tanah Jadi Persoalan

Salah satu pekerjaan yang dinilai tidak sederhana adalah sertifikasi tanah yang berada di bawah jalan. Pemerintah harus memastikan batas bidang tanah tersebut dengan lahan milik warga di sisi jalan.

Eri mencontohkan jalan sepanjang satu kilometer. Pemerintah harus memastikan batas tanah di kedua sisi jalan dengan meminta persetujuan atau keterangan dari warga yang berbatasan dengan aset tersebut.

“Kiri kanan jalan itu kita harus mintakan izin semua warga yang berbatasan,” katanya.

Proses itu, kata Eri, dilakukan dengan berkoordinasi dengan masyarakat dan melibatkan pamong setempat serta ketua RT. Mereka dibutuhkan untuk memastikan batas tanah di lapangan sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.

Saat ini, sekitar 700 bidang tanah di bawah jalan yang telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) sedang diproses sertifikasinya secara bertahap.

Pemkot Bandarlampung menyatakan proses tersebut dilakukan untuk memastikan aset yang selama ini berada di bawah jalan memiliki status hukum yang jelas dan tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Tanah di bawah jalan adalah bidang tanah yang berada tepat di bawah permukaan atau badan jalan umum.

Dandy Ibrahim

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User