Wisata Religi Pemkot Bandarlampung Tetap Berjalan Meski Jadi Catatan BPK
Teraslampung.com, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung tetap menjalankan program wisata religi meski kegiatan tersebut sebelumnya menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2025.
Program itu kembali menjadi sorotan setelah Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menjanjikan wisata ke Yogyakarta bagi para kepala sekolah swasta. Janji tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan kepala sekolah negeri dan swasta di Aula Semergou, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut sumber Teraslampung.com yang hadir dalam pertemuan itu, Eva Dwiana juga menjanjikan bantuan dana bagi sekolah swasta di Kota Bandarlampung.
“Wali Kota akan memberikan bantuan wisata religi kepada kepala sekolah swasta, yang saya dengar ke Yogyakarta. Kayaknya nanti anggarannya dimasukkan di APBD-P. Selain itu, wali kota juga akan memberikan bantuan dana bagi sekolah swasta,” kata sumber tersebut.
Ia juga mempertanyakan tidak hadirnya wartawan dalam pertemuan tersebut. “Saya lihat di pertemuan itu memang tidak ada wartawan yang hadir. Apa tidak ada pemberitahuan?” ujarnya.
Rencana perjalanan kepala sekolah swasta tersebut diduga akan menggunakan mata anggaran wisata religi yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Bandarlampung.
Program wisata religi sebelumnya juga menuai kritik dari peserta. Salah seorang peserta mengatakan kegiatan yang menggunakan anggaran wisata religi itu dalam pelaksanaannya lebih banyak berupa perjalanan wisata.
“Saya baru tahu kalau jalan-jalan saya itu menggunakan mata anggaran wisata religi setelah saya dan rombongan berhenti di salah satu masjid di Solo, Jawa Tengah. Di sana kami hanya foto-foto, setelah itu rombongan menuju daerah wisata seperti di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” ujarnya.
Menurut dia, pola kegiatan tersebut tidak sejalan dengan tuntutan efisiensi anggaran pemerintah.
“Di tengah permintaan efisiensi dari pemerintah pusat, saya kira program itu tidak elok. Selain itu, program wisata religi itu tidak jelas output-nya,” katanya.
Persoalan tersebut sebelumnya telah masuk dalam catatan BPK RI Perwakilan Lampung dalam LHP 2025. BPK menyoroti program yang dinilai belum memiliki keluaran yang jelas.
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Eva Dwiana menginstruksikan Kepala Bagian Kesra Jhoni Asman untuk menjadikan rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi tata kelola birokrasi.
“Wali Kota menginstruksikan jajaran Pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting. Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta, yang selama ini diniatkan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada masyarakat dan pegawai, semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel,” kata Jhoni kepada awak media, Selasa, 11 Agustus 2026.
Namun, evaluasi tersebut tidak berarti program wisata religi dihentikan.
Jhoni mengatakan kegiatan wisata religi tetap dilanjutkan. Dengan demikian, meski telah menjadi catatan pemeriksaan BPK, Pemkot Bandarlampung masih mempertahankan program tersebut dengan alasan akan melakukan penyempurnaan tata kelola agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
Keputusan itu kembali memunculkan pertanyaan mengenai bentuk kegiatan, dasar penganggaran, serta keluaran yang dihasilkan dari program wisata religi Pemkot Bandarlampung.
Dandy Ibrahim
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)