Pembacok Pasutri Pemilik Toko Gerabah di Sidomulyo Lampung Selatan Ditangkap
TERASLAMPUNG.COM--Pelaku pembacokan yang melukai pasangan suami istri (Pasutri) pemilik toko gerabah, M. Fajeri (62) dan Rohimah (49) di Dusun Ketibung 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Rabu (12/2/2026) malam sekitar 18.45 WIB ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Pelaku bernama Antonius Bambang Gumelar (32) alias Anton, warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Pelaku ditangkap di Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji, Jumat (13/2/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Sidomulyo, AKP Peri Setiawan mengonfirmasi penangkapan pelaku pembacokan tersebut. Pelaku tersebut diburu setelah pasca kejadian, hingga akhirnya petugas mendapati keberadaan pelaku kemudiam melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Benar, pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di Desa Bali Nuraga, Kecamatan Way Panji,”kata Peri melalui panggilan WhatsApp kepada teraslampung.com, Jumat (13/2/2026).
Peri mengatakan, identitas pelaku ini diketahui hingga dilakukannya penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan dengan ditemukannya sepeda motor Honda Supra Fit milik pelaku yang ditinggalkan di sebuah terowongan Flay Over Umbul Sari atau berada tidak jauh dari lokasi TKP.
“Dari bukti permulaan itu, petugas mendapatkan petunjuk identitas pemilik motor tersebut diduga milik pelaku yang diketahui bernama Antonius Bambang Gumelar, warga asal Kecamatan Candipuro,”ujarnya.
Selanjutnya, petugas mencari keberadaan pelaku di tempat tinggalnya di Kecamatan Candipuro, namun tidak ditemukan.
Hingga akhirnya, pelaku didapati mengontrak di Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo. Saat itu juga, petugas menggrebek tempat kontrakan tersebut dan pelaku sudah tidak ada lagi.
“Keterangan dari pemilik kontrakan, mengetahui pelaku pulang ke kontrakan. Tapi tidak mengetahui pelaku sudah pergi lagi, dan perginya pelaku membawa Magic com (penanak nasi) kepunyaan pemilik kontrakan,”kata dia.
Tak lama kemudian, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, yakni membawa Magic com berada di Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji. Saat itu juga, langsung dilakukan pengejaran dan ternyata benar didapati pelaku tengah duduk di sebuah pos ronda (gardu).
“Ketika akan ditangkap, pelaku ini mulanya sempat melakukan perlawanan dan akhirnya pelaku dapat diamankan,”ungkapnya.
Dari penangkapan itu dan ketika diinterogasi, kata Peri, pelaku mengakui perbuatannya melukai korban pasutri pemilik toko di Sidomulyo tersebut. Sementara senjata tajam jenis golok yang dilakukan untuk melukai korban telah dibuang oleh pelaku. Kemudian, petugas mencari barang bukti senjata tajam golok tersebut.
“Setelah dilakukan pencarian, sajam golok ditemukan dekat bekas galian eksavator yang lokasinya tidak jauh dari terowongan Flay Over tempat pelaku meninggalkan sepeda motornya,”terangnya.
Dari penangkapan pelaku, barang bukti yang disita yakni dua bilah senjata tajam golok, penutup wajah (sebo), tas pinggang, topi, satu unit ponsel merk Oppo dan jaket Hoodie warna hitam.
“Pelaku berikut barang bukti yang diamankan, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Lampung Selatan guna pengebangan penyidikan lebih lanjut,”kata dia.
Sementara mengenai motifnya, pelaku melukai korban pasutri pemilik toko, yakni dengan dalih sakit hati karena pernah dibentak oleh korban. Selain itu, pelaku pernah bekerja di sebuah toko bangunan di depan toko milik korban tersebut.
“Motifnya sakit hati, jadi bukan perampokan melainkan tindak pidana penganiayaan,”pungkasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
Dari informasi yang diterima teraslampung.com, pelaku Anton sebelumnya merupakan warga Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro. Setelah menikah dengan warga Desa Cintamulya, pelaku pindah kependudukan dan menjadi warga Desa Cintamulya.
Selanjutnya, pelaku pernah tinggal mengontrak di Jalan Karya 1 Dusun Pati, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo. Lalu pindah mengontrak di Dusun Banjarsari, Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo.
Diberitakan sebelumnya, aksi dugaan perampokan terjadi di toko gerabah di Dusun Ketibung 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Rabu (12/2/2026) malam sekitar 18.45 WIB.
Akibat peristiwa itu, pemilik toko pasangan suami istri (Pasutri) bernama M. Fajri (62) mengalami luka bacokan di tangan kanan dan istrinya Rohimah (49) mengalami luka bacokan di paha kiri. Beruntung nyawa kedua korban selamat, setelah meminta pertolongan warga sekitar.
Kedua korban, sudah mendapat pertolongan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda. Kemudian, warga melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian Polsek Sidomulyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun teraslampung.com dilokasi kejadian, peristiwa pasutri pemilik toko gerabah mengalami luka bacokan itu terjadi tepat selepas mahgrib atau menjelang isya' saat situasi di sekitar dalam kondisi sepi.
Banyak warga menyebutkan, pelaku diduga hendak melakukan aksi kejahatan perampokan meski barang berharga milik korban gagal digasak pelaku. Karena pemilik toko teriak minta tolong, sehingga pelaku langsung kabur melarikan diri.
Pelaku, diduga melakukan aksinya seorang diri. Usai melakukan aksinya, pelaku diduga kabur melalui samping rumah warga dan menuju ke arah Flay Over Umbul Sari, Desa Sidomulyo.
Sementara motor jenis Honda Suprafit warna unggu, diduga milik pelaku tertinggal di terowongan Flay Over di daerah Umbul Sari, dan barang bukti sepeda motor itu sudah diamankan aparat kepolisian.
Zainal Asikin



