Keroyok Terduga Pencuri Hingga Tewas, Tiga Warga Lampung Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka
Teraslampung.com, Gunungsugih— Kepolisian Resort (Polres) Lampung Tengah menetapkan tiga warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, pada Sabtu, 11 April 2026 lalu.
Korban berinisial AS (24), warga Kecamatan Anak Tuha, sempat dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Polisi sebelumnya mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada Senin, 13 April 2026. Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NPS (21), AS (24), dan LA (33). Sementara dua lainnya, TSP (37) dan GO (35), masih berstatus saksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mengatakan para pelaku mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
“Mereka memukul dan menginjak tubuh korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Devrat, Sabtu, 18 April 2026.
Menurut dia, insiden bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan korban. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Perbuatan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain adalah tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum,” ujar dia.
Dalam peristiwa yang sama, dua orang yang diduga terlibat pencurian sempat diamankan warga. Satu orang meninggal dunia, sementara satu lainnya masih menjalani perawatan medis.
Polisi memastikan bahwa dugaan tindak pidana pencurian tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum, bersamaan dengan penanganan kasus pengeroyokan tersebut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain sepeda motor yang terbakar, telepon genggam, serta pakaian milik para pelaku. Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lampung Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

