Soal Nasib Tunggakan DBH dari Pemprov Lampung, Pejabat BPKAD Lampung Utara Pilih 'Bungkam'

Soal Nasib Tunggakan DBH dari Pemprov Lampung, Pejabat BPKAD Lampung Utara Pilih 'Bungkam'
Kantor BPKAD Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi--Sejumlah petinggi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara kompak bungkam terkait nasib tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung. Alhasil, belum diketahui apakah DBH itu dapat mengalir ke pemkab atau tidaknya pada tahun ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total DBH yang belum diterima oleh pemkab disebut-sebut mencapai sekitar Rp100-an miliar. DBH yang belum dibayarkan itu adalah DBH tahun 2023 dan 2024.

Kepala Bidang Anggaran (Ali Muhajir) ketika dikonfirmasi menyarankan untuk menanyakan hal ini kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD (Ilham Pajari). Menurutnya, hanya mereka yang tahu berapa DBH yang telah terealisasi hingga kini.

"Kemarin, mereka (Bidang Perbendaharaan) ngurus (soal tunggakan DBH) ke provinsi," katanya, Jumat (29/5/2026).

Sayangnya, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Ilham sama sekali tak merespons. Menariknya, saat hendak ditemui sekitar pukul 13.40 WIB, kepala bidang tersebut disebut bawahannya sedang tidur di ruangannya. 

"Sepertinya lagi tidur saya lihat tadi," jelas pegawai tersebut.

Kondisi nyaris serupa saat Teraslamoung.com mempertanyakan hal ini kepada Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Lampung Utara, Iskandar Helmi. Saat hendak ditemui, yang bersangkutan diketahui sedang dinas luar. Whatsapp-nya dalam keadaan tidak aktif. Andaipun aktif, yang bersangkutan jarang sekali merespons.

Persoalan tunggakan DBH mencuat baru-baru ini seiring rencana pemkab untuk ngutang sebesar Rp150 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Adalah Ketua Partai Golkar Lampung Utara (Arnando Ferdiansyah) yang menjadi salah satu pihak yang menyuarakan soal tunggakan DBH tersebut. Ia menyarankan kepada pemkab untuk mempertanyakan penyaluran tunggakan DBH itu. Dengan demikian, pemkab tak mesti berhutang sebesar itu jika DBH itu dapat segera disalurkan. Hal itu dikarenakan total tunggakan DBH-nya tersebut terhitung cukup besar.

Feaby Handana