Perkosaan Anak Difabel Hingga Melahirkan, Anggota DPRD Lamsel Desak Polisi Tak “Loyo” Usut Tuntas Perkaranya
Kasus Perkosaan Anak Difabel Hingga Melahirkan, Anggota DPRD Lamsel Kecam
TERASLAMPUNG.COM, Candipuro -- Kasus kejahatan persutubuhan anak penyandang disabilitas retardasi mental brinisial NH (17), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan publik dan tuai kritikan. Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dari Fraksi PDI Perjuangan, Asmara , mengutuk keras pelaku serta mendesak aparat kepolisian Unit PPA Polres Lampung Selatan mengusut tuntas perkaranya.
“Saya merasa terenyuh begitu mendengar adanya kasus dugaan ruda paksa anak di bawah umur yang menimpa korban berinisial NH (17) hingga korban hamil dan melahirkan. Apalagi korban penyandang disabilitas retardasi mental. Saya mengutuk keras pelaku kejahatan persebutuhan anak yang terjadi ini,”kata Asmara kepada teraslampung.com melalui panggilan WhatsApp, Minggu (25/1/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, begitu mendengar informasi ramainya pemberitaan di media terkait kasus dugaan persetubuhan anak penyandang disabilitas tersebut, dirinya menyempatkan diri untuk turun langsung berkunjung menemui korban serta keluarganya, pada Sabtu (24/1/2026) sore kemarin.
“Alhamdulilah, sudah ketemu korban, ibu korban serta anak yang dilahirkan sama korban yang sudah umur 11 bulan kemarin sore mas. Sebagai wakil rakyat dan juga seorang ibu, merasa miris melihatnya. Perasaan saya bercampur aduk rasanya, kepengen marah kenapa ada manusia yang tega melakukan perbuatan bejat seperti itu,”katanya.
Ia juga merasa kecewa mendengar cerita dari ibu korban, bahwa perkara yang menimpa putrinya ini (korban) belum juga selesai penanganannya meski sudah satu tahun lebih dilaporkan ke Unit PPA Polres Lampung Selatan, tapi belum ada kepastian hukum hingga saat ini.
“Saya merasa aneh, ada apa sih ini dan kendalanya apa sampai begitu lama belum tuntas (kasusnya)? Cerita dari ibu korban, penyidik pernah bilang karena tidak ada saksi yang melihat saat kejadian. Saya dengarnya kecewa kenapa kok bisa, sebenarnya kan ada pengakuan dari anak itu (korban),”ujarnya.
Menurutnya, jika ada saksi yang melihat, tentunya tidak sampai ada kejadian seperti itu. Artinya, tidak sampai terjadi pemerkosaan dan korban juga tidak sampai hamil dan melahirkan. Itu masalahnya, ada apa dengan aparat kepolisian Unit PPA Polres Lampung Selatan terhadap perkara ini.
“Kalau seperti ini, mau minta perlindung dengan siapa korban ini, dan mau ke mana lagi korban ini mengadunya?”ungkap legislator yang sudah dua periode duduk sebagai anggota DPRD Lampung Selatan ini.
Asmara menegaskan, jika kasus kejahatan persetubuhan anak penyandang disabilitas retardasi mental ini tidak bisa diselesaikan di Unit PPA Polres Lampung Selatan, Ia sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak akan berencana membawa dan mengawal kasusnya ke Polda Lampung.
Menurutnya, karena hal ini (perkaranya), tidak bisa dibiarkan sampai berlarut-larut dan harus segera karena ini anak.
“Kalau memang tidak ada tindak lanjut penyelesaian perkaranya, bagaimana upaya kami DPRD Lampung Selatan melakukan upaya lain supaya korban benar-benar mendapatkan rasa keadilan,”terangnya.
Oleh karena itu, ia akan berkoordinasi dengan dinas terkait DP3A dan mendorong pihak kepolisian Unit PPA Polres Lampung Selatan menuntaskan kasus kejahatan persetubuhan anak penyandang disabilitas retardasi mental tersebut, agar kasusnya menjadi terang benderang dan terduga pelakunya bisa segera ditangkap.
“Kami berharap, jangan sampai terhenti perkaranya. Segera diproses dan pelakunya segera ditangkap, dan diproses sesuai hukum dari perbuatannya. Apalagi korban dan keluarganya orang nggak mampu, kemana lagi mereka mengadu. Mudah-mudahan, kedepannya tidak ada kejadian serupa,”kata dia.
Ia menambahkan, meski ia berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram serta duduk sebagai anggota DPRD Lampung Selatan pada komisi 3 membidangi pembangunan, pendidikan, dan kesehatan, Ia merasa terpanggil untuk bersuara atas kasus asusila terhadap perempuan dan anak khususnya.
“Sebagai bentuk rasa empati dan dimana pun kita tugas komisinya, sebagai wakil rakyat harus bergerak dan tanggap terhadap kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak khususnya. Tidak harus melihat warna bendera partainya dan juga Dapil saat pemilihannya, karena ini kemanusiaan maka harus peduli dengan apa yang terjadi,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa penyandang disabilitas intelektual (retardasi mental) anak dibawah umur berinisial NH (17), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan menjadi korban kekerasan seksual oleh pria beristri tetangganya sendiri berinisial Rdn (42) hingga korban hamil empat bulan.
Korban didampingi orangtuanya dan perangkat desa setempat, melaporkan kejadian dugaan kejahatan persetubuhan anak dibawah umur itu ke Unit PPA Polres Lampung Selatan. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi nomor : LP/B/256/VII/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung tanggal 24 Juli 2024.
Tindakan amoral itu dilakukan terduga pelaku kisaran bulan Desember 2023 hingga awal 2024 lalu sebanyak 10 kali. Sebanyak 2 kali dilakukan di rumah korban, 2 kali ldi rumah neneknya, dan 6 kali di gubug sawah yang tak jauh dari rumah korban.
Pelaku melapiaskan nafsu bejatnya dengan memanfaatkan kekurangan korban sebagai penyandang disabilitas, yakni memaksa korban dengan cara menarik tangan dan melepaskan pakaian korban. Pelaku juga mengimingi-imingi korban uang sebesar Rp10 ribu.
“Putri saya jadi korban kekerasan seksual diduga dilakukan oleh pelaku tetangga sendiri berinisial Rdn. Dia (pelaku), melakukan perbuatan bejat itu ketika kondisi rumah sepi. Saat itu saya lagi pergi kerja kuli bangunan, dan istri saya antar anak yang kecil ke sekolah dan belanja di Pasar Candipuro. Kondisi putri saya (korban), mengalami keterbelakangan mental sejak kecil,”kata ayah korban berinisial NSM (48) saat ditemui teraslampung.com di kediamannya, Selasa (17/9/2024) malam.
Akibat perbuatan bejat terduga pelaku Rdn tersebut, korban sampai melahirkan bayi perempuan yang kini bayi itu sudah berumur 11 bulan. Tapi sayangnya, kasus kejahatan seksual terhadap korban itu tidak ada kepastian hukum meski sudah lebih dari satu tahun dilaporkan orangtua korban ke Unit PPA Polres Lampung Selatan.
Meski kasus tersebut sudah naik statusnya kepenyidikan, tapi terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya atau kabur dan sedang dalam pencarian oleh pihak kepolisian. Hingga kini, terduga pelaku masih bebas berkeliaran di luar.
Zainal Asikin



