OTT, KPK Ungkap Modus “Surat Sakti” Bupati Tulungagung, Tekanan Sistematis ke Pejabat Daerah
Teraslampung.com, Jakarta — Penetapan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir praktik korupsi yang tidak hanya bersifat transaksional, tetapi juga sistematis dan terstruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara per April 2026, KPK menduga Gatut melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai kepala daerah. Modus yang digunakan menunjukkan pola tekanan berlapis terhadap pejabat di bawahnya.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penggunaan dokumen yang disebut sebagai “surat sakti”. Dalam praktiknya, Gatut diduga mewajibkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebelum dilantik. Dokumen tersebut kemudian menjadi alat kontrol untuk memastikan kepatuhan pejabat terhadap setiap instruksi.
“Dokumen pengunduran diri tanpa tanggal ini digunakan sebagai alat tekan. Ketika ada pejabat yang tidak mengikuti arahan, surat itu sewaktu-waktu bisa digunakan untuk memberhentikan yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK dalam keterangan tertulis, dikutip Sabru, 11 April 2026.
Dengan mekanisme itu, relasi antara atasan dan bawahan tidak lagi berjalan dalam kerangka profesional birokrasi, melainkan berubah menjadi hubungan yang sarat tekanan.
Pejabat yang tidak mengikuti arahan, termasuk dalam hal pemberian uang, disebut menghadapi ancaman pencopotan jabatan melalui aktivasi surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sebelumnya.
Selain itu, KPK menduga terdapat praktik permintaan setoran rutin kepada sedikitnya 16 kepala OPD. Nilai permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan realisasi yang telah diamankan penyidik sebesar Rp2,7 miliar. Pola ini mengindikasikan adanya skema pemerasan yang terorganisasi dan berulang, bukan sekadar praktik insidental.
“Permintaan uang dilakukan secara berulang kepada sejumlah kepala OPD dengan nilai yang telah kami identifikasi mencapai miliaran rupiah. Ini menunjukkan adanya praktik yang terstruktur,” ujar pejabat KPK tersebut.
Dalam aspek pengadaan barang dan jasa, Gatut juga diduga melakukan intervensi terhadap proses lelang proyek pemerintah. Penyidik menemukan indikasi pengkondisian pemenang tender hingga penunjukan langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan.
“Selain pemerasan, kami juga menemukan adanya intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian pemenang proyek,” kata dia.
Adapun aliran dana hasil pemerasan disebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan tersebut meliputi pembelian barang mewah, kebutuhan konsumtif, biaya pengobatan, hingga pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Penggunaan uang hasil tindak pidana ini antara lain untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk pembelian barang dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.
KPK juga menahan ajudan bupati yang diduga berperan membantu pelaksanaan pemerasan. Keterlibatan pihak terdekat ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dilakukan secara kolektif dan terkoordinasi.
“Kami juga menetapkan dan menahan pihak lain yang diduga turut membantu, termasuk ajudan yang berperan dalam proses pengumpulan uang,” kata juru bicara KPK.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pemerintahan daerah, terutama terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian jabatan dan pengendalian birokrasi. Penggunaan instrumen administratif sebagai alat tekanan menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

