Kejati Lampung Bantah Barang Bukti Rp38,5 Miliar Milik Arinal Djunaidi Raib

Kejati Lampung Bantah Barang Bukti Rp38,5 Miliar Milik Arinal Djunaidi Raib
Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung

Teraslampung.com, Bandarlampung -- Kejaksaan Tinggi Lampung membantah informasi yang menyebut barang bukti senilai Rp38,5 miliar hasil penyitaan dari aset mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, hilang dari daftar barang bukti perkara korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan barang bukti tersebut tetap ada dan telah digunakan dalam proses hukum. “Barang bukti tersebut telah disita pada 3 September 2025 dan digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan, serta terlampir dalam berkas perkara,” kata Ricky dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.

Menurut Ricky, pada 29 Januari 2026 barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Untuk menjaga keamanan, jaksa penuntut umum menyimpannya di gudang khusus barang bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Ia juga menyebut, dalam surat dakwaan perkara tersebut, jaksa telah menguraikan peran Arinal Djunaidi, baik sebagai mantan gubernur maupun sebagai pemegang saham di BUMD, yakni PT Lampung Jasa Utama dan PT Lampung Energi Berjaya. “Peran yang bersangkutan dijelaskan bersama-sama dengan para terdakwa lain dalam perkara ini,” ujar Ricky.

Adapun para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen itu antara lain Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama, dan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional.

Ricky menambahkan, Kejati Lampung berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami juga berterima kasih atas dukungan masyarakat agar penanganan perkara ini dapat berjalan baik dan memberikan manfaat berupa pengembalian kerugian negara secara maksimal,” katanya.