Londo Ireng
Oleh: Sudjarwo
Pada satu kegiatan resmi, pimpinan negeri ini mengucapkan suatu diksi yang dalam ukuran kepatutan, sangat tidak layak. Ucapan itu justru melukai hati rakyatnya sendiri; yang pada saat beliau maju pemilihan, ada saja yang menjadi pendukung setianya. Ucapan sebagai “Londo Ireng” adalah cap atau labelling yang sangat tidak paham akan epistemologi makna ucapan. Sementara secara aksiiologis: wartawan/jurnalis dan LSM adalah pilar demokrasi keempat yang sudah sejak zaman Yunani Kuno keberadaannya diakui.
Demokrasi memperoleh makna sejatinya ketika setiap warga negara memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut, ketika kritik dipandang sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, dan ketika pers menjalankan fungsi kontrol sosial secara bebas serta bertanggung jawab. Oleh karena itu, setiap ucapan yang merendahkan peran pers, jurnalis, maupun organisasi masyarakat sipil patut menjadi perhatian serius karena berpotensi mencederai semangat demokrasi yang dibangun dengan pengorbanan panjang. Ketika dalam sebuah pidato resmi kepala negara penyebutan "londo ireng" yang diarahkan kepada wartawan, jurnalis, dan LSM, istilah tersebut bukan sekadar ungkapan spontan, melainkan simbol yang dapat dimaknai sebagai pelabelan negatif terhadap kelompok yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Pers dalam negara demokrasi bukanlah musuh pemerintah. Pers adalah mitra kritis yang memiliki tanggung jawab menyampaikan fakta kepada masyarakat. Berbagai laporan investigasi, liputan mengenai penyimpangan kebijakan, hingga kritik dari para pengamat merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang justru membantu memperbaiki tata kelola pemerintahan. Tanpa pers yang bebas, masyarakat akan kehilangan sumber informasi yang objektif. Sebaliknya, pemerintah pun kehilangan cermin untuk melihat kelemahan yang perlu diperbaiki.
Pelabelan yang mengesankan bahwa wartawan, jurnalis, maupun organisasi masyarakat sipil adalah pihak yang berpihak kepada kepentingan asing hanya karena menyampaikan kritik merupakan penyederhanaan persoalan yang berbahaya. Kritik tidak identik dengan permusuhan. Perbedaan pendapat bukanlah pengkhianatan.
Dalam kehidupan demokrasi, kritik merupakan vitamin bagi pemerintahan agar tidak terjebak dalam ruang gema yang hanya dipenuhi pujian. Sejarah di berbagai negara menunjukkan bahwa kekuasaan yang menolak kritik cenderung kehilangan kemampuan melakukan koreksi terhadap kesalahan yang dibuatnya sendiri.
Istilah "londo ireng" memiliki muatan historis dan emosional yang kuat di tengah masyarakat. Dalam konteks tertentu, istilah tersebut digunakan sebagai sindiran terhadap orang yang dianggap berpihak kepada kepentingan luar atau mengkhianati bangsanya sendiri. Ketika istilah seperti itu diarahkan kepada insan pers dan organisasi masyarakat sipil, muncul kesan bahwa setiap kritik dianggap sebagai tindakan yang tidak patriotik. Padahal, kecintaan kepada bangsa justru sering diwujudkan melalui keberanian mengingatkan penguasa ketika kebijakan dinilai menyimpang dari kepentingan rakyat.
Pers memiliki kewajiban untuk bertanya, menguji informasi, dan menyampaikan berbagai sudut pandang kepada publik. Fungsi ini sering kali menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang sedang berkuasa. Namun ketidaknyamanan tersebut merupakan konsekuensi alami dalam sistem demokrasi. Kekuasaan yang sehat tidak dibangun di atas tepuk tangan tanpa kritik, melainkan di atas keberanian menerima masukan, termasuk yang paling tajam sekalipun. Kritik yang didasarkan pada fakta seharusnya dijawab dengan data, argumentasi, dan kebijakan yang lebih baik, bukan dengan pelabelan yang dapat memperkeruh hubungan antara pemerintah dan masyarakat sipil.
Organisasi masyarakat sipil juga memiliki fungsi yang tidak kalah penting. Mereka mengawal isu lingkungan, hak asasi manusia, pendidikan, kesehatan, perlindungan kelompok rentan, hingga transparansi anggaran negara. Tidak semua kritik yang mereka sampaikan harus dianggap benar, tetapi keberadaan mereka merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang dibutuhkan dalam negara hukum. Jika setiap kritik langsung dicurigai sebagai kepentingan asing, maka ruang dialog akan menyempit dan kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat terkikis.
Ucapan seorang kepala negara memiliki bobot yang berbeda dibandingkan ucapan warga biasa. Setiap kata dapat memengaruhi persepsi masyarakat, sikap aparat, bahkan iklim kebebasan berpendapat. Oleh sebab itu, penggunaan istilah-istilah yang berpotensi mendiskreditkan kelompok tertentu perlu dipertimbangkan secara matang. Bahasa memiliki kekuatan untuk membangun persatuan, tetapi juga dapat memperlebar jurang polarisasi apabila digunakan untuk memberi stigma kepada pihak yang berbeda pandangan.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang meniadakan kritik, melainkan bangsa yang mampu mengubah kritik menjadi energi perbaikan. Ketika ruang kebebasan berekspresi dipersempit oleh stigma dan pelabelan, yang sesungguhnya dirugikan bukan hanya pers atau organisasi masyarakat sipil, melainkan seluruh rakyat yang berhak memperoleh informasi yang jujur dan beragam. Demokrasi memerlukan keberanian untuk mendengar suara yang berbeda, sebab dari perbedaan itulah lahir kebijakan yang lebih matang dan berpihak kepada kepentingan umum.
Istilah "londo ireng" yang diucapkan kepala negara, dan diarahkan kepada wartawan, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil menyisakan kegelisahan tentang kualitas hubungan antara kekuasaan dan pengawas kekuasaan. Pers bukanlah lawan negara, melainkan salah satu pilar yang menopang kehidupan demokrasi. Ketika pilar itu dilemahkan melalui pelabelan yang merendahkan, kekhawatiran akan menyempitnya ruang kebebasan berpendapat menjadi sesuatu yang wajar. Masa depan demokrasi bergantung pada kesediaan semua pihak, terutama pemegang kekuasaan, untuk menghormati kritik sebagai hak warga negara sekaligus sebagai sarana memperkuat pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
*Guru Besar Universitas Malahayati
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)