Ketika Perbedaan Diadili
Oleh: Sudjarwo
Perbedaan dalam penentuan awal dan akhir puasa pada umat muslim bukanlah fenomena baru. Ia hadir berulang hampir setiap tahun, seolah menjadi siklus yang tak hanya berkaitan dengan ibadah, tetapi juga memperlihatkan dinamika cara berpikir, cara memahami otoritas, serta cara masyarakat dan negara memosisikan diri dalam menghadapi keragaman.
Fenomena ini sering kali dipandang sebagai persoalan sederhana di permukaan, namun sesungguhnya mengandung lapisan-lapisan persoalan yang lebih dalam, mulai dari aspek ontologis, epistemologis, hingga aksiologis.
Pada tataran ontologis, perbedaan ini sesungguhnya dapat dipahami sebagai sesuatu yang wajar. Realitas keberadaan bulan sebagai objek pengamatan memang memungkinkan adanya variasi penafsiran. Faktor geografis, kondisi atmosfer, serta metode pengamatan yang berbeda-beda membuka peluang terjadinya perbedaan hasil.
Dalam konteks ini, baik metode rukyat maupun hisab memiliki landasan masing-masing yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan bukanlah bentuk penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari keragaman cara manusia memahami realitas alam. Justru di sinilah letak kekayaan tradisi intelektual yang berkembang dalam sejarah panjang pemikiran keagamaan.
Namun persoalan menjadi lebih kompleks ketika perbedaan tersebut masuk ke wilayah epistemologi, yaitu bagaimana pengetahuan itu diperoleh, diuji, dan dianggap sah. Pada tahap ini, perbedaan tidak lagi sekadar soal hasil pengamatan, tetapi menyangkut legitimasi metode.
Masing-masing pendekatan mengklaim memiliki dasar yang lebih kuat, baik secara ilmiah maupun normatif. Ketika klaim ini tidak diiringi dengan sikap terbuka, maka ruang dialog menjadi semakin sempit. Perbedaan yang semula bersifat metodologis berubah menjadi pertarungan otoritas pengetahuan. Setiap pihak merasa memiliki kebenaran yang lebih sah, sehingga sulit menerima kemungkinan bahwa kebenaran dapat bersifat plural dalam batas tertentu.
Ketegangan epistemologis ini sering kali diperparah oleh cara penyampaiannya di ruang publik. Alih-alih menjadi diskusi yang sehat, perbedaan justru dibingkai dalam narasi yang saling menegasikan. Bahasa yang digunakan tidak lagi mencerminkan upaya mencari kebenaran bersama, tetapi cenderung menunjukkan dominasi satu pandangan atas yang lain.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat awam yang tidak memiliki akses atau kapasitas untuk memahami kompleksitas metodologis justru menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka dihadapkan pada pilihan-pilihan yang membingungkan, tanpa adanya panduan yang menenangkan.
Lebih jauh lagi, dalam wilayah aksiologi, yakni soal nilai dan praktik dalam kehidupan sosial, perbedaan ini berpotensi menimbulkan dampak yang nyata. Ibadah yang seharusnya menghadirkan kebersamaan justru memperlihatkan fragmentasi. Ada yang memulai puasa lebih awal, ada yang mengikuti kemudian.
Ada yang merayakan hari raya, sementara yang lain masih menjalankan ibadah puasa. Dalam kehidupan sehari-hari, hal ini bisa memunculkan situasi yang canggung, bahkan berpotensi menimbulkan gesekan sosial. Perbedaan yang tidak dikelola dengan baik dapat berubah menjadi sumber prasangka dan penilaian negatif antar kelompok.
Di titik inilah peran negara menjadi krusial sekaligus problematis. Negara sering kali mengambil posisi sebagai penentu tunggal melalui keputusan resmi yang diharapkan menjadi acuan bersama. Tujuan dari langkah ini dapat dipahami, yakni untuk menjaga ketertiban sosial dan menciptakan keseragaman dalam praktik publik.
Dalam konteks administratif dan pelayanan masyarakat, keseragaman memang memiliki nilai praktis. Namun persoalan muncul ketika keputusan tersebut diposisikan sebagai satu-satunya kebenaran yang tidak boleh diganggu gugat.
Ketika negara melampaui fungsi administratifnya dan masuk ke ranah penilaian kebenaran, maka ia berisiko mengabaikan keberagaman pendekatan yang sebenarnya sah secara epistemologis. Negara tidak lagi sekadar mengatur, tetapi juga menghakimi. Dalam posisi seperti ini, perbedaan pandangan tidak hanya dianggap sebagai variasi, tetapi bisa dipersepsikan sebagai penyimpangan. Bahkan dalam beberapa kasus, muncul kecenderungan untuk menekan atau mendiskreditkan pandangan yang tidak sejalan dengan keputusan resmi. Bahkan sampai pada titik mengharamkan.
Masalah semakin rumit ketika pendekatan semacam ini menimbulkan kesan bahwa negara tidak netral. Alih-alih menjadi penengah yang adil, negara justru terlihat memihak satu pandangan tertentu. Hal ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa pandangannya diabaikan.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan jarak antara masyarakat dan institusi negara, yang seharusnya menjadi pelindung bagi semua pihak tanpa kecuali. Padahal, dalam masyarakat yang majemuk, kedewasaan justru diukur dari kemampuan mengelola perbedaan, bukan meniadakannya.
Perbedaan dalam penentuan awal puasa seharusnya dapat menjadi ruang pembelajaran kolektif tentang pentingnya toleransi, dialog, dan penghormatan terhadap keragaman cara berpikir.
Negara seharusnya hadir sebagai penjamin kebebasan berkeyakinan, selama perbedaan tersebut tidak menimbulkan gangguan nyata terhadap ketertiban umum. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan keyakinannya dengan tenang, tanpa tekanan untuk menyeragamkan diri secara paksa.
Mengelola perbedaan memang bukan perkara mudah. Ia membutuhkan kebijaksanaan, kesabaran, dan keberanian untuk menerima bahwa tidak semua hal harus diseragamkan. Dalam konteks ini, negara dituntut untuk menunjukkan kematangan dalam bersikap. Kematangan tersebut tercermin dari kemampuan untuk membuka ruang dialog, mendengarkan berbagai pandangan, serta mengakomodasi perbedaan tanpa kehilangan fungsi sebagai penjaga stabilitas sosial.
Selain itu, penting untuk menyadari bahwa tidak semua perbedaan harus diselesaikan dengan keputusan final yang seragam. Dalam beberapa kasus, membiarkan perbedaan tetap hidup justru menjadi bentuk penghormatan terhadap kebebasan berpikir dan berkeyakinan. Negara dapat berperan sebagai mediator yang memastikan bahwa perbedaan tidak berkembang menjadi konflik, tanpa harus memaksakan penyatuan yang artifisial. Pendekatan semacam ini membutuhkan kepekaan sosial sekaligus keberanian untuk tidak selalu mengambil jalan yang paling mudah.
Jika negara terlalu cepat mengambil posisi sebagai hakim yang menentukan benar dan salah dalam ranah yang masih terbuka untuk perbedaan, maka ia berisiko kehilangan legitimasi moralnya. Alih-alih menjadi pemersatu, negara justru dapat menjadi sumber ketegangan baru. Oleh karena itu, diperlukan refleksi yang mendalam tentang batas-batas peran negara dalam kehidupan keagamaan masyarakat, terutama dalam hal-hal yang bersifat metodologis dan interpretatif.
Pada akhirnya, perbedaan bukanlah ancaman jika dikelola dengan bijak. Ia justru dapat menjadi kekuatan yang memperkaya kehidupan bersama, memperluas cara pandang, dan memperdalam pemahaman terhadap realitas. Namun tanpa pengelolaan yang matang, perbedaan dapat berubah menjadi sumber konflik yang merugikan semua pihak. Di sinilah pentingnya membangun budaya saling menghormati, baik di tingkat masyarakat maupun dalam kebijakan negara.
Kedewasaan tidak diukur dari kemampuan menyeragamkan segala sesuatu, melainkan dari kemampuan merangkul perbedaan tanpa kehilangan arah. Dalam konteks ini, perbedaan penentuan awal dan akhir puasa seharusnya tidak dilihat sebagai masalah yang harus dihapus, melainkan sebagai kenyataan yang perlu dikelola dengan bijaksana. Dengan cara demikian, kehidupan beragama tidak hanya menjadi ruang praktik ritual, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran tentang bagaimana hidup bersama dalam perbedaan.
*Guru Besar Universitas Malahayati



