Lima Remaja Tersangka Pemerkosa Gadis di Pringsewu Ditangkap Polisi

Zainal Asikin | Teraslampung. com PRINGSEWU — Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polsek Pringsewu, menangkap lima pemuda warga Banyumas, Pringsewu karena melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Bukit Bintan...

Lima Remaja Tersangka Pemerkosa Gadis di Pringsewu Ditangkap Polisi
Para tersangka diperiksa di Polsek Pringsewu (Foto: http://tribratanews.polri.go.id)

Zainal Asikin | Teraslampung. com

PRINGSEWU — Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polsek Pringsewu, menangkap lima pemuda warga Banyumas, Pringsewu karena melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Bukit Bintang, Pekon Podomoro, Pringsewu. Polisi menangkap kelima pelaku di rumahnya masing-masing, pada Sabtu (2/9/2017) lalu.

Kelima pelaku dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang ditangkap tersebut adalah, JH (22), AN (20), CH (19), RC (17) dan PS (16).

“Kami menangkap kelima pemuda pelaku pemerkosaan terhadap korban berinisial IW (19), di rumah mereka masing-masing, Sabtu (2/9/2017) lalu taklama setelah para pelaku menyetubuhi korban,”kata Kapolsek Pringsewu, Kompol Andik Purnomo Sigit, Senin (4/9/2017).

Dikatakannya, perbuatan bejat kelima pelaku tersebut terbongkar, setelah korban IW yang langsung melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya ke Mapolsek Pringsewu. Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para pelaku.

“Perbuatan bejat kelima pelaku tersebut, dilakukan di Bukit Bintang di Pekon Podomoro, Pringsewu,”ujarnya.

Mantan Kasat Intelkam Polresta Bandarlampung ini memparkan, perbuatan bejat kelima pelaku, bermula saat korban IW tengah berada di Pasar Terminal Pringsewu,
Jumat (1/9/2017) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB. Kelima pelaku yang mengendarai dua sepeda motor menghampiri korban, karena salah satu pelaku berinisial JH kenal dengan korban.

“Saat itulah JH pergi membonceng korban, dan diiringi sepeda motor pelaku lainnya menuju Bukit Bintang di Pekon Podomoro, Pringsewu. Sampai dilokasi, kelima pelaku dan korban ngobrol bersama hingga pukul 03.00 WIB,”ungkapnya.

Selanjutnya, kata Andik, pelaku JH pergi meninggalkan tempat itu, dengan alasan mencari makanan dan di tempat itu hanya tinggal empat pelaku bersama korban. Setelah taklama JH kembali lagi, korban IW meminta untuk pulang tapi pelaku JH menahannya. Tiba-tiba pelaku AN mendorong korban, saat itu juga para pelaku langsung membekap dan memegangi korban.

“Korban yang tidak berdaya, pelaku AN dan CH menyetubuhi korban secara bergantian. Sedangkan pelaku RC dan PS, memegangi korban dan juga mencabuli korban,”paparnya.

Andik mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku AN, dan CH yang menyetubuhi korban sementara RC dan PD yang memebekap dan memegangi sembari mencabuli korban. Sedangkan pelaku JH yang merupakan teman korban, setelah memegangi korban JH berlalu pergi menuju ke motor yang diparkirkan sembari mengawasi situasi sekitar.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku saat ini harus mendekam sementara di sel tahanan Mapolsek Pringsewu. Untuk pelaku AN dan CH, dijerat Pasal 285, 289 dan 290 ayat (1) KUHP. Sedangkan pelaku JH, RC dan PS dijerat Pasal 285, 290 jo Pasal 55, 56 KUHP.

“Karena pelaku RC dan PS masih dibawah umur, penyidik menerapkan UU No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,”jelasnya.