Ironi Anak Disabilitas Korban Pemerkosaan Hingga Hamil dan Melahirkan di Lampung Selatan: Dekat dengan Rumah Pejabat tetapi Luput dari Perhatian dan Belum Peroleh Keadilan
TERASLAMPUNG.COM, CANDIPURO --Jalan terjal penuh kerikil tajam dan panjang untuk mendapat keadilan harus ditempuh NH (17) seorang anak penyandang disabilitas retardasi mental (keterbelakangan mental), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi korban kejahatan seksual diduga dilakukan pria beristri tetangganya sendiri berinial Rdn (42).
Lebih dari satu tahun sejak kasus kejahatan seksual terhadap korban dilaporkan oleh orangtua korban ke Unit PPA Polres Lampung Selatan, hingga korban sudah melahirkan dan bayi perempuan yang dilahirkan kini berumur 11 bulan, kasus tersebut belum juga ada kepastian hukum.q
Laporan resmi kasus dugaan persetubuhan anak yang telah dilaporkan orangtua korban itu tertuang dalam surat laporan polisi nomor : LP/B/256/VII/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung tanggal 24 Juli 2024.
Namun kasus kejahatan persetubuhan anak itu, belum juga ada kepastian hukum dan terduga pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran di luar dan seakan tidak ada tindakan hukum.
Saat teraslampung.com berkunjung kembali ke rumah korban, Selasa sore (20/1/2026) kemarin, kondisi korban kini semakin memprihatinkan. Psikisnya tidak stabil. Korban merasakan ketakutannya tinggi jika melihat ada orang asing yang datang ke rumahnya. Korban, saat ini banyak berdiam diri di dalam kamar dan tidak mau lagi interaksi ke luar rumah.
Selain polisi yang belum tergerak untuk menindaklanjuti laporan keluarga korban, kasus yang dialami penyandang disabilitas itu juga sepi dari perhatian tokoh masyarakat sekitar. Padahal, rumah anak penyandang disabilitas korban kejahatan seksual ini tidak jauh dari kediaman pejabat pemerintah daerah, hanya berjarak beberapa ratus meter saja dari kediaman Wakil Bupati Lampung Selatan.
Selain itu berada tidak jauh dari kediaman anggota DPRD Provinsi Lampung, dan juga anggota DPRD Lampung Selatan.
Meski berada tidak jauh dari kediaman pejabat daerah maupun anggota dewan setempat, sayangnya korban dan keluarganya seakan kurang mendapat perhatian sehingga tidak pernah dikunjungi sekalipun sejak kasus kejahatan persetubuhan anak itu dilaporkan, hingga saat ini kasusnya tidak ada kepastian hukum.
AH (45), ibu korban saat ditemui tersalampung.com di rumahnya, mengaku diliputi kegelisahan dan juga keputusasaan lantaran proses hukum yang menimpa anaknya dan telah dilaporkan lebih dari satu tahun, merasa berjalan tanpa ada kepastian hukum.
“Tidak ada yang lain, harapan saya hanya keadilan itu saja. Misal pelakunya ini ditangkap, paling tidak beban anak saya dan kami keluarga sedikit berkurang. Walapupun tidak ada pertanggungjawaban apapun, saya ingin anak saya ini dapat kedailan,”ucapnya dengan nada lirih dan parau seakan menahan kesedihan mendalam.
Dengan nada suara gemetar, AH mengakui lantaran keterbatasan ekonomi seakan membuat perjuangan hukum keluarganya untuk mendapat keadilan terhadap putrinya, teramat sangat berat dan hal mustahil yang kini dijalaninya.
“Padahal sudah satu tahun lebih kasusnya itu dilaporkan. Saya memang orang nggak mampu, tapi sebagai orangtua hanya ingin anak saya mendapatkan keadilan,”katanya sembari menahan kesedihan.
Kondisi psikis anaknya NH ini, lanjutnya, juga berubah drastis pasca kejadian itu. Menurutnya, anaknya (korban) kerap mengalami ledakan emosi (tidak terkontrol) saat ini dan juga mendadak terdiam, banyak mengurung di dalam kamar, dan tidak lagi keluar rumah atau menarik diri dari lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Kekecewaan AH, ibu korban, ini juga teramat besar diarahkan kepada terduga pelaku yang mengetahui betul kondisi putrinya memiliki kekurangan yakni penyandang disabilitas keterbelakangan mental.
“Dia (pelaku) tetangga dengan kami, dan tahu kondisi anak saya ini seperti apa. Anehnya, kok tega memanfaatkan kekurangan anak saya. Kalau disuruh memaafkan pelaku, itu bagi saya dan keluarga sangat berat sekali,”ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, ibu korban mengaku kecewa terhadap kinerja kepolisian Unit PPA Polres Lampung Selatan, karena hingga saat ini hanya diminta untuk terus bersabar tanpa ada kejelasan perkembangan kasus yang telah dilaporkannya itu.
“Terakhir komunikasi sama penyidik itu, kalau tidak salah pertengahan 2025 lalu setelah penyidik meminta keterangan dari tetangganya. Saya coba tanya, jawabnya diminta menunggu dan sabar,”katanya.
Ketika disinggung terkait bantuan yang diterimanya, Ibu korban kembali mengatakan, dirinya sangat berterima kasih sekali kepada Kades Larasati dan aparatur desanya (kadus) yang sudah memberikan bantuan dan dukungannya terhadap korban dan keluarganya. Begitu juga dari Dinas Sosial dan DP3A Lampung Selatan, yang juga telah memberikan bantuan dan dukungannya.
“Alhamdulillah, buk Kades Larasati banyak memberikan bantuan. Saya ucapkan terima kasih untuk buk Kades yang sudah banyak membantu kami, dan selalu memberikan dukungan kepada kami sejak dari awal kasus ini dilaporkan hingga sampai saat ini. Terima kasih untuk semua yang sduah membantu dan mendukung kami,”pungkasnya.
Keteguhan Kades Larasati Dampingi Korban Anak Disabilitas dan Keluarganya
Tidak pernah terpikirkan dibenak seorang Kepala desa (Kades) Larasati, yang turut membawanya dalam pendampingan warganya seorang anak penyandang diabilitas keterbelakangan mental diduga menjadi korban kejahatan seksual. Hal ini patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi para Kepala Desa lainnya di Lampung Selatan, peduli terhadap isu kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Desa (Kades) setempat, Larasati, menhatakan sejak awal pemerintah desa menerima laporan dari keluarga korban bahwa ananda korban NH diduga mendapat perlakuan perbuatan asusila, kami memberikan pendampingan mulai dari pelaporan di Polsek Candipuro. Karena tidak ada layanan PPA, lalu mendampingi pelaporan ke Polres Lampung Selatan hingga proses visum ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda.
“Kami bersama aparatur desa berupaya untuk terus mendampingi korban dan keluarganya, termasuk dalam pemulihan kondisi mental korban. Kami tidak bosan-bosan memberikan motivasi, agar korban tidak merasa minder, malu dan mau untuk tetap bersosialisasi dengan lingkungan,”kata Larasati.
Ia mengakui, hingga kini kondisi pisikis korban masih seperti semula, yakni mengalami trauma atau tekanan berat, seperti enggan keluar rumah dan cenderung emosinya yang tidak stabil seakan enggan menerima yang terjadi.
Larasati kembali menegaskan, bahwa pemerintah desanya tetap berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan terhadap korban dan keluarganya, hingga perkaranya mendapat kepastian hukum.
“Insya allah, kami akan terus mendampingi sampai ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, khususnya penetapan terduga pelaku sebagai tersangka hingga proses proses persidangan dan divonis menurut hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Diketahui, peristiwa dugaaan kejahatan persetubuhan anak korban NH (17) terjadi pada Desember 2023 dan awal 2024, dan perbuatan bejat itu diduga dilakukan terduga pelaku Rdn (42) berulangkali disinyalir hingga 10 kali. Aksi itu dilakukan terduga pelaku, memanfaatkan kondisi korban yang keterbelakangan mental, dan ketika korban sedang sendiri di rumah.
Korban dicurigai telah berbadan dua, setelah orang tua korban melihat adanya perubahan sikap dan fisik yakni perilaku korban dan perutnya besar seperti sedang hamil. Kemudian, ibu korban mencari cara agar anaknya mau bercerita, dan korban mau menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada bibinya (adik ibu korban).
Setelah keluarganya mendengar cerita miris itu, korban dan keluarganya didampingi oleh aparatur desa setempat (Kadus) mendatangi Mapolsek Candipuro. Karena tidak ada layanan anak, keluarga korban diarahkan petugas Polsek Candipuro untuk melaporkan kejadian dugaan persetubuhan anak tersebut ke Polres Lampung Selatan.
Saat itu juga, korban dan keluarganya serta aparatur desa mendatangi Mapolres Lampung Selatan demi mencari keadilan dan melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual anak itu ke Unit PPA Polres Lampung Selatan. Untuk memastikan kehamilannya, korban dilakukan pemeriksaan di RSUD Bob Bazar Kalianda dan hasil tes menunjukkan korban dalam kondisi hamil empat bulan.
Zainal Asikin



