LBH Bandarlampung Desak Audit Hibah Rp35 Miliar Pemprov untuk Kejati Lampung
Teraslampung.com, Bandarlampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pemberian hibah Pemerintah Provinsi Lampung senilai sekitar Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota.
Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menilai kebijakan tersebut bermasalah dari sisi prioritas anggaran, tata kelola keuangan daerah, hingga potensi mengganggu persepsi publik terhadap independensi penegakan hukum.
"Di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan dan masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, pemerintah justru mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan fasilitas institusi vertikal yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab APBN," kata Prabowo dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Prabowo, ketentuan mengenai hibah kepada instansi vertikal memang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Namun, ia mengingatkan bahwa Pasal 298 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak berkelanjutan, serta diberikan secara selektif.
LBH Bandar Lampung juga mempertanyakan dasar pertimbangan Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran tersebut. Sebab, mayoritas dari 17 paket pekerjaan yang dibiayai berupa pembangunan dan rehabilitasi aset fisik, seperti gedung serbaguna, gerbang, pagar, hingga rumah dinas kejaksaan.
"Objek-objek tersebut merupakan aset institusi vertikal yang semestinya dibiayai melalui APBN. Karena itu, kami mempertanyakan dasar evaluasi sebelum hibah sebesar ini disetujui," ujarnya.
Selain aspek legalitas, Prabowo menyoroti kondisi sosial dan fiskal Provinsi Lampung. Ia menyebut lebih dari 860 ribu penduduk Lampung masih hidup di bawah garis kemiskinan. Sementara itu, kondisi infrastruktur jalan di sejumlah daerah masih memerlukan perhatian, ditambah persoalan banjir yang terjadi di Bandar Lampung pada Maret 2026.
LBH juga menilai kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Lampung belum cukup sehat untuk mengalokasikan hibah tersebut. Mengacu pada laporan keuangan 2025, pemerintah provinsi masih memiliki utang jangka panjang sekitar Rp2 triliun, kekurangan pembiayaan kegiatan sekitar Rp1,3 triliun, serta kewajiban pembayaran pinjaman kepada Bank BJB.
Prabowo juga menilai pemberian hibah kepada kejaksaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menurut dia, Kejaksaan merupakan lembaga yang memiliki fungsi mengawasi dan menangani dugaan penyimpangan keuangan daerah, termasuk di lingkungan pemerintah provinsi.
"Kepercayaan publik terhadap independensi penegak hukum harus dijaga. Karena itu, potensi konflik kepentingan akibat hibah seperti ini tidak boleh diabaikan," katanya.
Atas dasar itu, LBH Bandar Lampung mendesak BPK melakukan audit khusus terhadap seluruh paket hibah tersebut. Selain itu, DPRD Provinsi Lampung diminta menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pemerintah daerah untuk membuka dokumen usulan dan persetujuan hibah kepada publik.
LBH juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung menghentikan sementara pencairan hibah yang belum direalisasikan hingga proses audit selesai. Sementara kepada Kejati Lampung, lembaga tersebut meminta agar penerimaan hibah dipertimbangkan kembali demi menjaga independensi institusi.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan tanggapan atas pernyataan LBH Bandar Lampung tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)