Diduga Hendak Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Anggota TNI AL dan Brimob Ditangkap di Bakauheni

Jul 04, 2026 - 13:12
Updated: 2 hours ago
0 35
Diduga Hendak Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Anggota TNI AL dan Brimob Ditangkap di Bakauheni
Ilustrasi

Teraslampung.com, Bakauheni — Polisi menangkap enam orang yang diduga hendak menyelundupkan narkotika dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dua di antaranya merupakan anggota aparat, yakni seorang anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan seorang anggota Brimob.

Penangkapan dilakukan di area pemeriksaan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 27 Juni 2026. Keenam tersangka terdiri atas anggota Brimob berpangkat Ajun Inspektur Dua berinisial HB, anggota TNI AL berpangkat Kopral Satu berinisial DK, serta empat orang sipil.

Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga kantong plastik besar berisi narkotika jenis sabu dan satu kantong plastik besar berisi pil ekstasi.

Seorang penyidik yang mengetahui penanganan perkara mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di area seaport interdiction. Kecurigaan muncul setelah petugas menemukan foto yang diduga memperlihatkan narkotika di telepon genggam salah seorang penumpang.

"Petugas kemudian menanyakan asal barang yang ada di dalam foto tersebut. Penelusuran mengarah ke kendaraan lain yang sedang terparkir di area dermaga," kata sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Petugas kemudian mengamankan enam orang beserta barang bukti dan membawa mereka ke Markas Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Penanganan perkara selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Yuni Iswandari membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, saat ini keenam tersangka masih dalam proses penyidikan di Polda Lampung," kata Yuni pada Jumat, 3 Juli 2026.

Kasus ini menambah daftar dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara narkotika di Lampung Selatan.

Sebelumnya, pada Februari 2026, seorang anggota Polres Lampung Selatan berinisial Aipda N ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa. Anggota yang pernah bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan itu diduga menyerahkan sabu kepada seorang pria berinisial UA yang disebut sebagai perantaranya. Ia kemudian diamankan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Lampung Selatan.

Berkas perkara Aipda N telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada 10 Maret 2026. Saat ini ia menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.

Sebelum tersandung perkara tersebut, Aipda N pernah menerima penghargaan pada April 2022 atas keberhasilannya mengungkap kasus narkotika. Ia juga tercatat pernah terlibat dalam penangkapan buronan narkotika asal Malaysia, Leong Kim Ping alias Away, pada 2011.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User