Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan TPPU
Teraslampung.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Totok mengatakan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli sebelum menggelar perkara. Penyidik juga melakukan sejumlah penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta saudara FA," kata Totok.
Menurut Totok, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup. Namun, Polri belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Selain Febrie, penyidik menetapkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Perkara yang menjerat Febrie disebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut dilakukan untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)