KPA Kecam Penangkapan Petani Aceh, Tiga Orang Masih Ditahan

KPA Kecam Penangkapan Petani Aceh, Tiga Orang Masih Ditahan

Teraslampung.com, JAKARTA — Konsorsium Pembaruan Agraria mengecam operasi penangkapan lima petani yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (SETIA) oleh aparat kepolisian lintas wilayah. Penangkapan tersebut melibatkan Polda Aceh, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Selatan.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengatakan dua petani, Iwan Rizki dan Suwanto, telah dibebaskan pada Senin dini hari, 6 April 2026. Namun, tiga lainnya—Dwijo yang juga Ketua SETIA, Abdullah, dan Adi Darma—hingga kini masih ditahan di Palembang.

“Penangkapan ini menunjukkan praktik kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Senin.

Menurut KPA, penangkapan bermula pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Lima petani tersebut ditangkap saat dalam perjalanan di wilayah Lampung oleh aparat Polda Lampung, sebelum kemudian dibawa dan ditahan di Sumatera Selatan untuk selanjutnya dijemput oleh aparat dari Aceh.

KPA menilai langkah koordinasi tiga kepolisian daerah tersebut sebagai bentuk tekanan sistemik terhadap petani, terutama di tengah konflik agraria yang belum terselesaikan di Aceh Utara. Konflik itu berkaitan dengan klaim hak guna usaha oleh perusahaan negara, PT Perkebunan Nusantara, di 21 desa yang tersebar di empat kecamatan.

Di lapangan, KPA melaporkan situasi memanas. Warga di Aceh Utara menggelar doa bersama dan berjaga di kampung, menyusul dugaan intimidasi oleh aparat keamanan perusahaan. Kegiatan tersebut, menurut KPA, direspons dengan mobilisasi pasukan Brimob.

“Kehadiran aparat bersenjata dalam situasi ini menunjukkan keberpihakan kepada perusahaan, bukan netralitas dalam konflik agraria,” ujar Dewi.

KPA mendesak sejumlah pihak, termasuk DPR RI, Kapolri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta otoritas BUMN, untuk segera turun tangan dan memastikan pembebasan tiga petani yang masih ditahan.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta agar aparat keamanan, termasuk Brimob dan satuan pengamanan perusahaan, tidak dilibatkan dalam penanganan konflik agraria.

KPA menegaskan, penyelesaian konflik agraria harus ditempuh melalui pelaksanaan reforma agraria yang adil. “Tidak boleh ada lagi petani yang ditangkap karena mempertahankan tanah dan ruang hidupnya,” kata Dewi.