Kematian Terduga Pelaku Curanmor Usai Ditangkap Polisi Disorot, LPW Minta Investigasi Transparan
TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Lampung Police Watch (LPW) menyoroti kematian Joni Iskandar, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), setelah ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung. LPW meminta dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan tersebut diusut secara transparan.
Ketua LPW MD Rizani menilai kematian Joni menimbulkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum. Menurut dia, peristiwa itu perlu diselidiki secara menyeluruh untuk memastikan seluruh tindakan petugas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini harus dibuka secara terang. Semua prosedur penangkapan dan tindakan yang dilakukan petugas perlu diperiksa,” kata Rizani, Kamis, 4 Juni 2026.
Joni Iskandar diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus curanmor. Ia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026.
Kematian Joni kemudian memicu sorotan setelah keluarga mempertanyakan kronologi penangkapan hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Keluarga menyebut Joni dibawa petugas dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan kesehatan.
Namun, beberapa jam setelah penangkapan, keluarga menerima kabar bahwa Joni telah meninggal dunia.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Sukuria Kusuma, mengaku melihat langsung proses penjemputan Joni oleh aparat kepolisian.
“Saat dijemput, saya melihat Joni masih hidup dan dalam kondisi baik. Namun beberapa jam setelah itu, kami menerima kabar bahwa ia telah meninggal dunia,” ujar Sukuria.
Keluarga juga mempertanyakan kondisi jenazah yang disebut memiliki sejumlah luka tembak. Mereka meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap penyebab kematian Joni.
Menurut keluarga, Joni baru menikah sekitar tiga pekan sebelum peristiwa tersebut terjadi. Kabar kematiannya membuat keluarga terpukul sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab pasti kematian itu.
Di sisi lain, Polresta Bandarlampung membantah melakukan tindakan di luar prosedur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto mengatakan tindakan tegas dilakukan karena Joni melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Menurut Gigih, terduga pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga menyebabkan anggota kepolisian mengalami luka.
“Kami sudah melakukan sesuai Perkap Nomor 1, termasuk memberikan imbauan dan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Gigih.
Hingga kini, perbedaan keterangan antara keluarga dan kepolisian mengenai kronologi penangkapan masih menjadi sorotan. Sejumlah pihak mendesak adanya investigasi independen untuk mengungkap penyebab kematian Joni sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Versi ini mengikuti karakteristik penulisan Tempo: fokus pada fakta, menghindari bahasa emosional, memisahkan keterangan setiap pihak secara jelas, dan memberi ruang yang seimbang bagi keluarga, saksi, LPW, serta kepolisian.






