Prabowo Terbitkan Surpres RUU PPRT, Pemerintah Diminta Segera Bahas DIM
Teraslampung.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Surpres tersebut terbit pada 15 April 2026, setelah Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR.
Surpres bernomor R-12/Pres/04/2026 itu berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang pelindungan pekerja rumah tangga. Surat tersebut merujuk pada surat Ketua DPR RI tertanggal 12 Maret 2026 mengenai penyampaian RUU PPRT.
Dalam Surpres itu, Prabowo menugaskan sejumlah menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum, untuk mewakili pemerintah baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam pembahasan RUU tersebut.
Tahap berikutnya, pemerintah harus menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan. Setelah DIM rampung, DPR akan membahasnya dalam rapat tingkat I dan tingkat II sebelum RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menilai penerbitan Surpres ini membuka harapan baru bagi pengesahan RUU PPRT. “Saat ini bola ada di tangan pemerintah. Kami menunggu pemerintah segera menyusun DIM dan melibatkan publik,” kata dia.
Menurut Lita, pembahasan DIM dapat berlangsung cepat apabila kementerian dan lembaga terkait telah menyiapkan substansi dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan pekerja rumah tangga.
Senada, Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menyebut Surpres ini sebagai langkah maju, meski proses legislasi masih panjang. “Kami berharap Surpres ini segera ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya,” ujarnya.
RUU PPRT sendiri telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade, namun belum juga disahkan. Pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025, Prabowo sebelumnya menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan pengesahan regulasi tersebut.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan proses serupa sempat terhenti. Pada 2023, Surpres terkait RUU PPRT telah diterbitkan pada masa Presiden Joko Widodo dan pemerintah telah menyusun DIM, namun pembahasan di DPR tidak berujung pengesahan.
Seorang pekerja rumah tangga, Yuni Sri, berharap proses kali ini tidak kembali terhenti. “Kami sudah lama berjuang. Semoga bisa segera disahkan seperti yang dijanjikan Presiden dan pimpinan DPR,” kata dia.
Koalisi sipil menyatakan akan terus mengawal proses legislasi agar RUU PPRT tidak kembali mengalami penundaan seperti sebelumnya.

