Menuju 'Pilot Project PWK Spatialpreneurship Indonesia'

Menuju 'Pilot Project PWK Spatialpreneurship Indonesia'
Prof Ir Suparwoko, MURP, PhD

Oleh: Suparwoko 

Pada 7 Mei 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meluncurkan Program Hilirisasi Riset 2025 yang bertujuan mempercepat transformasi hasil penelitian menjadi inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan dunia usaha. Program tersebut menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak lagi cukup hanya menghasilkan publikasi ilmiah, tetapi juga harus menghasilkan produk, teknologi, model bisnis, dan solusi yang berdampak nyata bagi pembangunan nasional. Perubahan arah kebijakan ini menjadi sinyal penting bahwa era pendidikan berbasis luaran (output-based education) telah bergeser menuju pendidikan berbasis dampak (impact-based education) (Kemendiktisaintek, 7 Mei 2025).

Sayangnya, transformasi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam pendidikan Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) dan Program Studi di Perguruan Tinggi pada umumnya di Indonesia. Selama puluhan tahun, keberhasilan pendidikan PWK lebih banyak diukur dari kemampuan menghasilkan dokumen perencanaan seperti RTRW, RDTR, masterplan, kajian kawasan, atau berbagai laporan teknis lainnya. Dokumen-dokumen tersebut memang penting sebagai instrumen pembangunan, tetapi sering kali berhenti di rak perpustakaan, arsip pemerintah, atau menjadi dokumen administratif tanpa hilirisasi yang jelas. Padahal, tantangan pembangunan daerah saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan masa lalu. Pemerintah daerah membutuhkan solusi yang mampu meningkatkan daya saing wilayah, memperkuat ekonomi lokal, mengembangkan produk unggulan daerah, mendorong investasi, melindungi indikasi geografis, serta menciptakan inovasi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kebutuhan tersebut sesungguhnya berada dalam ruang lingkup ilmu PWK, tetapi belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam sistem pendidikan dan penelitian yang menghasilkan luaran terukur.

Karena itu, muncul gagasan mengenai PWK Spatialpreneurship, yaitu paradigma baru yang memandang perencanaan bukan hanya sebagai aktivitas menyusun dokumen, melainkan sebagai sumber inovasi spasial. Dalam paradigma ini, mahasiswa dan dosen didorong untuk mengubah hasil perencanaan menjadi produk, sistem, platform digital, hak kekayaan intelektual (HKI), paten, indikasi geografis, model bisnis, hingga startup berbasis wilayah.

Perubahan paradigma tersebut sangat relevan dengan kebutuhan Indonesia menuju ekonomi berbasis pengetahuan. Jika mahasiswa teknik dapat menghasilkan prototipe teknologi, mahasiswa kedokteran menghasilkan inovasi kesehatan, maka mahasiswa PWK seharusnya mampu menghasilkan produk dan inovasi wilayah. Sebuah kajian desa dapat berkembang menjadi Smart Village Platform. Analisis potensi daerah dapat berkembang menjadi dokumen indikasi geografis. Pemetaan wilayah dapat berkembang menjadi dashboard spasial atau sistem kecerdasan wilayah berbasis kecerdasan buatan.

Dalam konteks inilah gagasan menjadikan Lampung sebagai pilot project PWK Spatialpreneurship Indonesia menjadi menarik. Lampung memiliki karakteristik yang relatif lengkap sebagai laboratorium inovasi wilayah. Provinsi ini memiliki sektor pertanian yang kuat, komoditas unggulan yang berpotensi memperoleh perlindungan indikasi geografis, kawasan pesisir, pusat pertumbuhan perkotaan, kawasan industri, serta jaringan perguruan tinggi yang berkembang pesat.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas bisnis, dan masyarakat dapat menjadi fondasi pengembangan model baru pendidikan PWK. Mahasiswa tidak lagi hanya menyusun skripsi untuk memenuhi syarat kelulusan, tetapi mengembangkan produk dan proyek inovasi daerah. Dosen tidak hanya menghasilkan artikel ilmiah, tetapi juga mendampingi lahirnya produk dan kebijakan yang memberi manfaat langsung bagi wilayah.

Lebih jauh lagi, konsep PWK Spatialpreneurship dapat membangun rantai inovasi pendidikan yang terintegrasi dari S1 hingga S3. Pada jenjang sarjana, mahasiswa menghasilkan prototipe inovasi, HKI, atau draft indikasi geografis. Pada jenjang magister, inovasi tersebut divalidasi dan dihilirisasi menjadi produk atau model bisnis. Pada jenjang doktoral, inovasi berkembang menjadi model tata kelola, kebijakan publik, dan transformasi wilayah yang berdampak luas.

Indonesia membutuhkan lebih banyak perencana yang mampu menciptakan solusi, bukan sekadar menyusun dokumen. Jika selama ini keberhasilan PWK diukur dari jumlah laporan yang dihasilkan, mungkin sudah saatnya ukuran tersebut diubah menjadi jumlah inovasi yang berhasil diterapkan, jumlah HKI yang terdaftar, jumlah paten yang diajukan, serta jumlah daerah yang memperoleh manfaat nyata.

Apabila berhasil diwujudkan, Lampung tidak hanya menjadi lokasi peluncuran sebuah buku atau kurikulum baru. Lampung dapat menjadi titik awal lahirnya paradigma baru pendidikan PWK Indonesia—sebuah paradigma yang menjadikan perencanaan sebagai sumber inovasi, kewirausahaan, dan dampak pembangunan yang nyata bagi daerah. Inilah saatnya melangkah dengan tegap menuju pilot project PWK Spatialpreneurship Indonesia.***

*Prof Ir Suparwoko, MURP, PhD adalah Guru Besar Teknik Arsitektur Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta