Hari Kemerdekaan dan Keadilan bagi Daerah

Aug 06, 2026 - 08:34
0 6
Hari Kemerdekaan dan Keadilan bagi Daerah

Oleh Syarief Makhya

Memperingati hari kemerdekaan ke-81 RI,  biasanya ditandai dengan agenda rutin dengan melakukan upacara bendera, ziarah ke makam para pahlawan, silaturahmi dengan para pahlawan atau keluarganya, memasang bendera sebulan penuh di Bulan Agustus, dan perayaan 17 agustusan di setiap RT. Namun, kita jarang atau nyaris tidak pernah dilakukan evaluasi kemerdekaan khususnya dalam konteks kepentingan daerah.

Tradisi memperingarti hari kemerdekaan yang digambarkan tersebut tidak salah, tetapi makna kemerdekaan juga harus dilihat sebagai sebuah kemajuan dalam mencapai tujuan bernegara yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 terutama dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. 

Bagi Daerah terutama daerah-daerah yang berada di luar Jawa, kemerdekaan tidak memiliki nilai sama sekali, kalau ketertinggalan dan keterbelakangan semakin jauh jika dibandingkan dengan realitas yang dirasakan masyarakat di Pulau Jawa.

Kondisi infrastruktur ( terutama jalan) tyang sangat buruk, ketersedian sumber daya (kualitas guru dan dokter) masih jauh tertinggal, angka IPM masih rendah, tingkat korupsi masih tinggi, kesenjangan ekonomi yang sangat menyolok, akses masyarakat untuk memperoleh hidup layak dikorbankan oleh kepentingan pemilik modal, pendapatan daerah sangat rendah dan tergantung pada dana fiskal dari pusat

Gambaran tentang kondisi daerah tersebut terutama di daerah kabupaten – kabupaten yang berada di luar jawa sampai sekarang masih belum bisa diatasi secara efektif. Sementara di sisi yang lain khususnya di daerah-daerah perkotaan persoalan-persoalan pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi reltif sudah memadai dan perkembangannya sangat pesat. 

Apa yang yang menjadi penyebab ketetinggalan tersebut yaitu akibat keterbatasan fiskal, politik distribusi yang tidak merata, dan model pembangunan yang bias urban.

 Pertama, keterbatas fiskal, kondisi sekarang daerah sangat tergantung padat sumber anggaran dari pemerintah pusat. Pendapatan daerah tidak bisa dioptimalkan karena sebagian besar pajak-pajak yang besar menjadi kewenangan pemerintah pusat. Di sisi lain, terjadi in-efisiensi karena dana belanja pegawai lebih besar atau hampir sama dengan belanja pembangunan, termasuk korupsi dan pemborosan anggaran masih belum bisa diatasi secara efektif.

Akibat keterbatasan anggaran ini , secara fungsional fungsi pembangunan tidak cukup efektif untuk memenuhi kebutuhan dasar terutama pembangunan infrastruktur dan pemerataan kualitas pembangunan khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan,

Kedua, persoalan politik distribusi pembangunan. Tata kelola pembangunan di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan birokratis yang kaku, dengan orientasi utama pada kepatuhan terhadap batas-batas kewenangan administratif. Dalam praktiknya, ketika muncul persoalan publik di suatu daerah, perhatian pemerintah sering kali lebih dipahami pada perdebatan mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk bertindak daripada bagaimana masalah tersebut dapat segera diselesaikan. Akibatnya, koordinasi antar pemerintah menjadi lemah, penyelesaian masalah berlangsung lambat, dan masyarakat sering menjadi pihak yang menanggung dampak dari fragmentasi kewenangan tersebut. Situasi ini pada akhirnya memperlebar ketimpangan distribusi pembangunan dan persoalan besar dalam merealisasikan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Ketiga, pembangunan yang bias urban. Ketimpangan pembangunan antara kota dan kabupaten tidak semata-mata disebabkan oleh perbedaan kapasitas ekonomi daerah, tetapi juga merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang bias urban (urban bias). Paradigma pembangunan ini menempatkan kawasan perkotaan sebagai pusat pertumbuhan (growth center), sehingga sebagian besar investasi, infrastruktur, dan layanan publik terkonsentrasi di kota. Sementara itu, wilayah kabupaten dan perdesaan diposisikan sebagai wilayah pendukung yang menerima manfaat pembangunan secara tidak proporsional. Pola tersebut melahirkan ketimpangan spasial, mendorong urbanisasi yang tidak terkendali, serta memperlebar kesenjangan kesejahteraan antardaerah.

Keadilan Daerah 

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya hanya diperingati sebagai ritual tahunan yang dipenuhi upacara dan berbagai seremoni. Lebih dari itu, peringatan kemerdekaan harus menjadi momentum refleksi dan evaluasi terhadap capaian pembangunan nasional, terutama sejauh mana negara berhasil mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kemerdekaan baru memiliki makna substantif ketika setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, hidup dalam rasa aman, memperoleh akses yang setara terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, serta terbebas dari kemiskinan dan ketimpangan sosial. Tanpa terpenuhinya kondisi tersebut, kemerdekaan berisiko hanya menjadi simbol politik, belum sepenuhnya menjadi realitas sosial yang dirasakan oleh seluruh rakyat.

Dalam perspektif demikian, Hari Kemerdekaan pada hakikatnya bukan sekadar penanda bebas dari penjajahan, melainkan simbol perubahan menuju masyarakat yang lebih adil, lebih sejahtera, lebih demokratis, dan bebas dari berbagai bentuk ketimpangan.***

*Guru Besar FISIP Unila

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User