Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara

Jul 14, 2026 - 16:48
0 6
Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara

Teraslampung.com, Bandarlampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran menuntut mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dengan pidana 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin malam, 13 Juli 2026.

Jaksa menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer, menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga.

Dalam persidangan, jaksa menyebut pembuktian didukung keterangan 83 saksi dan tujuh ahli yang diperiksa di bawah sumpah, serta alat bukti surat dan barang bukti yang dinilai memenuhi ketentuan hukum.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Dendi membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya diminta disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31,99 miliar. Nilai itu merupakan sisa kewajiban setelah dikurangi uang Rp3 miliar yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa kepada penyidik dan penuntut umum, dari total kerugian negara yang dibebankan sebesar Rp33,19 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda milik terdakwa disita dan dilelang. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, Dendi dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun 6 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara, dan menghambat tujuan pembangunan. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui sebagian perbuatannya, serta telah menitipkan sebagian uang pengganti kerugian negara.

Sebelum pembacaan tuntutan, tim kuasa hukum Dendi Ramadhona dari Kantor Hukum Sopian Sitepu menyampaikan bahwa pada 10 Juli 2026 kliennya kembali menitipkan aset senilai sekitar Rp7 miliar sebagai jaminan pembayaran uang pengganti. Dengan tambahan tersebut dan uang Rp3 miliar yang telah lebih dulu diserahkan, total aset dan uang yang dititipkan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya pada sidang berikutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User