Sengketa Perdana di Lambar, SEGSS Dituntut Penuhi Hak 'Upah Proses' Karyawan
Teraslampung.com, Lampung Barat -- Sengketa ketenagakerjaan antara pekerja lokal Donna S. Moza dan manajemen Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) memasuki babak awal. Pendamping pekerja dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa, Zainudin, menuntut perusahaan memenuhi hak upah proses Donna selama perselisihan berlangsung.
"Perselisihan tersebut masih berada dalam tahap perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja sebelum berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Upah proses bukanlah kebijakan perusahaan, melainkan hak fundamental pekerja yang dilindungi undang-undang,” kata Zainudin, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurut Zainudin, status hubungan kerja Donna belum berkekuatan hukum tetap sepanjang belum ada putusan PHI yang inkracht. Karena itu, dia mempertanyakan langkah perusahaan yang diduga tidak membayarkan upah proses pada Agustus ketika perselisihan masih berlangsung.
Zainudin merujuk Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Menurut dia, perusahaan memang dapat membebastugaskan pekerja selama proses perselisihan, tetapi kewajiban membayar upah dan hak-hak pekerja tetap berlaku sesuai ketentuan.
Dia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 terkait pembayaran upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kasus sengketa pertama di Lampung Barat ini harus diselesaikan secara taat asas. Jangan sampai masuknya investasi besar justru diwarnai oleh praktik penahanan hak dasar pekerja,” ujarnya.
Lapor Pengawas Ketenagakerjaan
Zainudin mengatakan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan jika perusahaan tetap tidak memenuhi hak pekerja.
Menurut dia, laporan itu diperlukan untuk memastikan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja diperiksa melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain persoalan upah, Zainudin menyoroti informasi mengenai status Donna yang disebut telah diberhentikan oleh oknum internal Star Energy. Ia menilai penyebaran informasi tersebut bermasalah karena proses perselisihan belum sampai pada putusan PHI.
“Menyebarkan informasi bahwa pekerja sudah diberhentikan, padahal proses hukumnya masih berjalan dan belum sampai ke putusan PHI, adalah penyebaran informasi yang tidak benar,” kata Zainudin.
Ia menyebut pihaknya tengah mengkaji kemungkinan laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada aparat penegak hukum.
Menurut Zainudin, perusahaan seharusnya menunggu proses penyelesaian perselisihan hingga memperoleh kepastian hukum sebelum menyampaikan status pekerja kepada pihak lain.
Hingga berita ini ditulis, manajemen Star Energy Geothermal Suoh Sekincau belum memberikan tanggapan atas tudingan mengenai pembayaran upah proses dan pernyataan mengenai status Donna S. Moza.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)