Imbas ‘Bokeknya’ Pemkab Lampung Utara, Konsultasi Polemi Desa Subik Gagal Terlaksana

Feaby|Teraslampung.com ‎Kotabumi–Meskipun Pemkab Lampung Utara menolak disebut bokek, namun kenyataannya sepertinya memang demikian. Salah satu indikasinya adalah gagalnya kegiatan konsultasi yang diagendakan oleh Komisi I DPRD Lampung Utara ka...

Imbas ‘Bokeknya’ Pemkab Lampung Utara, Konsultasi Polemi Desa Subik Gagal Terlaksana
Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun Pemkab Lampung Utara menolak disebut bokek, namun kenyataannya sepertinya memang demikian. Salah satu indikasinya adalah gagalnya kegiatan konsultasi yang diagendakan oleh Komisi I DPRD Lampung Utara karena tak dukungan dana dari eksekutif.

Agenda konsultasi dari Komisi I DPRD Lampung Utara ini menyangkut polemik pemberhentian Kepala Desa Subik lama dan pengangkatan‎ Kepala Desa Subik yang baru. Adapun tempat yang menjadi tujuan konsultasi itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman Lampung, dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Langkah ini dipandang perlu untuk mengurai benang kusut dalam polemik yang menyita perhatian publik tersebut. Apa yang mereka lakukan itu juga untuk merespons tuntutan dari Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara yang disampaikan pada mereka belum lama ini.‎

‎”Gimana mau jalan kalau anggarannya aja enggak ada,” jelas Ketua Komisi I DPRD Lampura, Neki Gunawan, Kamis (6/4/2023).

Ketidaksediaan anggaran yang berujung pada lumpuhnya pelbagai kegiatan pihak legislatif yang telah diagendakan ini jugalah yang membuat mereka memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah/TAPD. Mereka ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik persoalan tersebut. Meski begitu, Neki enggan menjelaskan secara rinci apa hasil dari rapat bersama dengan TAPD itu.
‎‎‎
“Lebih jelasnya, silakan tanya dengan pimpinan DPRD,” ‎saran dia.

Pada Senin (13/3/2023), Komisi I DPRD Lampung Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama PGK dan perwakilan pemkab terkait polemik Desa Subik. Sayangnya, RDP itu terpaksa ditunda karena pihak pemkab tak mampu memperlihatkan dokumen seputar Pemilihan antarwaktu Kepala Desa Subik, Abung Tengah.

‎RDP ini sendiri berjalan selama lebih dari tiga jam itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Neki Gunawan. Adapun pihak yang terlibat di dalamnya adalah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara selaku pelapor, dan perwakilan pemkab.

‎”Pemkab mengklaim pengangkatan Yahya itu sesuai aturan karena telah melalui proses PAW (pemilihan antarwaktu). Tapi, giliran diminta untuk memperlihatkan dokumennya, mereka enggak bisa,” tutur Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi kala itu.

Permintaan terkait hal itu tak hanya datang dari pihaknya melainkan juga dari pihak komisi. Menariknya, karena merasa terdesak, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Iwan Kurniawan) sempat ingin abstain saja.

“Karena itulah makanya RDP hari ini terpaksa ditunda hingga pihak pemkab mampu memperlihatkan dokumen yang diminta,” jelasnya.

Di tempat sama, ‎Dewan Penasihat PGK Lampung Utara, Farouk Danial mengatakan, sejatinya persoalan ini tidak perlu terjadi seandainya pemkab lebih cermat dalam menjalankan aturan. Ketidakcermatan itu menyebabkan proses pemberhentian Poniran HS dari Kepala Desa Subik dan pengangkatan Yahya untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Poniran menjadi polemik berkepanjangan.

“Akibatnya, yang malu kan pak bupati dan wakilnya juga, apalagi yang ngelantik Yahya itu kan pak wakil,” tegas Farouk yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Gerindra Lampung Utara ini.

Meski begitu, Iwan Kurniawan masih tetap tak bergeming. Ia tetap bersikeras bahwa kebijakan pemberhentian kepala desa lama dan pengangkatan kepala desa di sana telah sesuai aturan. Dasarnya di antaranya adalah putusan PTUN Bandarlampung dan diperkuat dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Lampung.

“Keputusan ini sudah sesuai dengan aturan,” kata dia.

Kasus Poniran HS ini sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa‎ Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.

Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.

Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.

Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.

Meski begitu, Poniran HS masih terus berupaya untuk memperoleh keadilan. Perjuangannya tak sia-sia. Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa proses pengangkatan Yahya bertentangan dengan aturan. Tak hanya itu, Ombudsman Lampung pun turut mengamini hal tersebut meski dalam perjalanannya Ombudsman tak dapat memberikan kesimpulan. Itu dikarenakan persoalan ini ternyata telah ditangani oleh pihak pengadilan.

Belakangan, persoalan Desa Subik ini mulai menarik perhatian dari DPRD Lampung Utara. Mereka sempat menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan tersebut. Sayangnya, RDP itu belum dapat menghasilkan kesimpulan apa pun karena pihak pemkab belum dapat memperlihatkan dokumen yang diperlukan. Alhasil, RDP akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat.