Dukung Rencana Tarik Sewa Perumahan Guru, Ini Langkah yang akan Dilakukan Dinas Pendidikan Lampung Utara
Teraslampung.com, Kotabumi--Dinas Pendidikan Lampung Utara menilai, rencana penerapan tarif sewa kepada para penghuni perumahan guru merupakan solusi terbaik. Selain untuk kepastian hukum, solusi ini juga dapat membantu perolehan pendapatan daerah.
"Secepatnya kami akan berkordinasi dengan pihak aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)" kata Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno, Selasa (5/5/2026).
Menurut Sukatno, rencana pemberlakuan tarif sewa ini tak hanya bertujuan untuk menambah perolehan pendapatan daerah, melainkan juga untuk kepastian hukum para penghuninya. Hal itu dikarenakan sejumlah penghuninya dikabarkan berasal dari nonguru dan juga bentuk bangunan perumahan yang tak lagi sama dengan bentuk aslinya.
"Tapi, tentunya tak bisa buru-buru karena dibutuhkan regulasi yang mengaturnya," tuturnya.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara meminta dinas pendidikan dapat segera mengusulkan penilaian biaya sewa terhadap aset perumahan guru yang ada. Dengan demikian, pemanfaatan aset tersebut dapat menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang.
"Usulan ini penting agar nantinya perumahan itu dapat jadi penyumbang PAD," kata Kepala Bidang Inventarisasi Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Andriwan.
Perumahan-perumahan merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Pemanfaatan BMD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan aset daerah dapat dikenakan sewa. Pihak yang paling berhak menetapkan nilai suatu aset adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
"Usulan itu harus dari dinas pendidikan selaku pengguna barang," terangnya.
Menurut Andriwan, kejelasan mengenai sistem pemanfaatan aset perumahan ini juga sempat disorot oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam manajemen aset tahun 2025. Selama ini, sistem yang digunakan tidak cukup jelas. Selain untuk merespons temuan BPK, pemberlakuan tarif sewa ini dapat menjadi solusi bagi para penghuni perumahan. Baik mereka yang berasal dari kalangan guru maupun yang nonguru.
"Jadi, para penghuninya juga tidak akan was-was karena telah membayar sewa kepada pemerintah," kata dia.
Berdasarkan data sementara yang mereka miliki, total aset rumah yang ada berjumlah sekitar 157 unit. Ke-157 rumah itu tersebar di lima perumahan dan lingkungan sekolah. Ke-5 perumahan itu berlokasi di Kelurahan Rejosari (27 unit), Kotabumiudik (19 unit), Sindangsari (20 unit) dan di Jalan Soekarno-Hatta Gang Bangau, Tanjungharapan (38 unit) Jalan Soekarno-Hatta Gang Elang (32 unit).
"Di SDN 5 Madukoro, Kotabumi Utara itu ada sekitar 21 unit rumah," jelasnya.
Rekomendasi itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Lampung Utara terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampung Utara tahun 2025 pada Rabu (22/4/2026). Kala itu Panitia Kerja (Panja) DPRD Lampung Utara meminta pihak eksekutif untuk mengembalikan pemanfaatan aset perumahan kepada para penghuni sebenarnya.
Feaby Handana

