Bayang-Bayang Impunitas di Balik Siraman Air Keras
Oleh : Majid Lintang
Langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang mendadak menahan empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus semestinya menjadi kabar baik bagi penegakan hukum. Namun, alih-alih menghadirkan kejelasan, proses ini justru memunculkan lebih banyak pertanyaan.
Di titik inilah, kritik Haris Azhar menemukan relevansinya: ketika hukum berjalan tanpa transparansi, keadilan kerap berubah menjadi ilusi administratif.
Dalam negara demokrasi, prosedur adalah substansi. Tanpa keterbukaan mengenai kapan penyelidikan dimulai, bagaimana alat bukti dikumpulkan, dan atas dasar apa penahanan dilakukan, proses hukum kehilangan legitimasi publik.
Ketertutupan bukan sekadar cacat teknis, melainkan ancaman serius terhadap prinsip due process of law. Di ruang abu-abu inilah impunitas sering bersembunyi.
Perbandingan dengan langkah Polda Metro Jaya yang relatif lebih terbuka menunjukkan adanya standar ganda dalam penegakan hukum.
Ketika institusi sipil berupaya menjelaskan tahapan penyelidikan secara rinci, institusi militer justru tampil dengan informasi yang parsial dan tidak sinkron.
Perbedaan identitas terduga pelaku—antara versi kepolisian dan militer—bukan sekadar soal administratif, melainkan indikasi potensi disonansi dalam konstruksi perkara.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah dugaan keterlibatan unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Jika benar, maka kasus ini tidak lagi berdiri sebagai tindak kriminal individual, melainkan berpotensi menjadi bagian dari operasi yang lebih sistematis.
Sejarah panjang penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis di Indonesia menunjukkan pola yang berulang: pelaku lapangan dihukum, sementara aktor intelektual tetap berada di balik bayang-bayang kekuasaan.
Di sinilah isu hak asasi manusia (HAM) menjadi krusial. Serangan terhadap aktivis bukan sekadar kejahatan terhadap individu, melainkan serangan terhadap kebebasan sipil itu sendiri.
Demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu yang berlangsung rutin, tetapi juga dari sejauh mana negara melindungi warganya yang bersuara kritis.
Ketika aktivis diserang dan negara gagal mengungkap dalangnya, pesan yang tersampaikan adalah sederhana namun berbahaya: kritik bisa dibungkam dengan kekerasan.
Dari perspektif hukum, penggunaan pasal penganiayaan dalam kasus ini patut dipertanyakan.
Penyiraman air keras, terlebih jika direncanakan, memiliki intensi yang jauh melampaui sekadar melukai. Ia mengandung unsur kesengajaan yang serius, bahkan potensi menghilangkan nyawa.
Mengkualifikasikannya sebagai penganiayaan berisiko mereduksi bobot kejahatan dan membuka ruang bagi hukuman yang tidak proporsional.
Di sinilah urgensi untuk mempertimbangkan pasal percobaan pembunuhan menjadi relevan—bukan semata untuk memperberat hukuman, tetapi untuk memastikan keadilan substantif.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah yurisdiksi. Ketika korban adalah warga sipil dan locus delicti berada di ruang publik, logika hukum menuntut agar perkara ini diadili di peradilan umum, bukan militer.
Pengadilan militer, dengan segala keterbatasan transparansi dan akuntabilitasnya, sering kali dipandang tidak mampu memenuhi standar keadilan publik, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan sipil.
Mempertahankan kasus ini di ranah militer berpotensi memperkuat persepsi adanya perlindungan institusional terhadap pelaku.
Demokrasi yang sehat mensyaratkan satu hal mendasar: tidak ada institusi yang kebal hukum.
Ketika aparat negara—terlebih yang memiliki kekuatan koersif—terlibat dalam tindak kekerasan, maka standar akuntabilitas seharusnya lebih tinggi, bukan sebaliknya.
Transparansi bukan ancaman bagi institusi, melainkan fondasi kepercayaan publik.Kasus Andrie Yunus kini menjadi ujian penting bagi komitmen negara terhadap supremasi hukum dan perlindungan HAM.
Apakah proses ini akan berhenti pada prajurit level bawah, atau berani menembus hingga ke aktor intelektual di baliknya?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah demokrasi kita: apakah tetap berjalan di jalur terang akuntabilitas, atau kembali tersesat dalam bayang-bayang impunitas.***



