Nyawa Brigadir Arya Melayang di Ujung Senpi: Saatnya Bandarlampung Punya Perwali Rumah Kos
Oleh: Gunawan Handoko
Sabtu subuh, 9 Mei 2026 pukul 05.30 WIB. Di depan Toko Yuzi Akmal, Jalan ZA. Pagar Alam Labuhan Ratu, Bandarlampung, Brigadir Polisi Arya Supena, anggota Polda Lampung, melihat dua laki-laki diduga sedang merusak kunci setang sepeda motor Honda Beat BE 2826 NBM. Polisi muda itu menegur. Balasannya: timah panas. Leluru menembus kepala kanan tembus ke kiri.
Brigadir Arya Supena, 32 tahun, warga Segalamider, meninggal dunia setelah dilarikan ke di RS Bhayangkara.
Ini kisah nyata di kota Bandar Lampung, bukan sinetron maupun cerita film.
Faktanya, senjata api rakitan sudah menjadi “seragam wajib” pelaku curanmor dan kejahatan lainnya. Harganya relatif murah, antara Rp 2-5 juta. Sekali dapat motor Beat Rp 15 juta, langsung balik modal. Pelaku butuh 3 hal: motor, senpi, tempat sembunyi. Dua sudah dapat, tinggal cari kos. Bisa harian, mingguan atau bulanan. Tidak harus menunjukkan KTP, apalagi kalau bayar dimuka.
Di sinilah lubangnya bagi pelaku. Pemkot Bandarlampung sebagai kota besar belum punya Perwali yang mengatur Rumah Kos. Perda No. 5/2014 tak menyebut kos secara spesifik. Kalau Polisi mau geledah kos DPO, harus menunggu surat dulu. RT mau cek kamar kos, takut dituntut langgar privasi. Di beberapa kota besar ditemukan rumah kos jadi “bunker” pelaku kejahatan.
Kota Bogor sudah punya Perwali No. 47/2018 sejak 6 tahun lalu. Rumah kos wajib izin, data KTP penghuni online ke Babinkamtibmas, jam tamu 22.00 harus pulang, CCTV wajib pasang. Bagi yang melanggar, dikenakan denda Rp 50 juta.
Kabupaten Sleman dan Makassar sudah lebih dulu ada Perbup, isinya hampir sama. Tujuannya agar kriminal di kos turun, DPO cepat ketangkap.
Rasanya tidak perlu ditunda-tunda lagi, Pemkot Bandar Lampung sebagai kota besar harus segera menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung terkait Rumah Kos. Paling tidak Perwali tersebut memuat 5 pasal, yakni:
1. Wajib Izin Usaha Kos.
Tanpa izin sama dengan ilegal. Satpol PP berhak menutup. Saring kos “siluman” langganan DPO.
2. Data penyewa secara digital. KTP masuk aplikasi, tembusan Bhabinkamtibmas dan RT. Jika ada pelaku yang kabur, dalam tempo 1 jam ketahuan berada di mana.
3. Jam Bertamu maksimal pukul 22.00. Lewat dari itu pemilik wajib lapor. Persempit gerak pelaku diwaktu subuh.
4. CCTV wajib dipasang di parkiran dan lorong-lorong, supaya barang bukti bukan cuma kunci T.
5. Sanksi Tegas. Jika melanggar, denda s/d Rp 50 juta, atau cabut izin. Dengan adanya Perwali, maka pemilik kos mikir 2 kali untuk terima penyewa tanpa identitas.
Ini bukan untuk kriminalisasi anak kos, justru untuk memberi perlindungan. Jangan sampai anak kos ikut dicurigai dan diduga pelaku kriminal, ketika dilingkungannya terjadi curanmor.
Perwali ini untuk menutup “ruang aman” bagi komplotan penjahat bersenpi, yang tega menembak anggota polisi yang cuma niat menegur.
Komisi I DPRD Kota dan Kabag Hukum dapat ambil inisiatif, tidak harus menunggu perintah Walikota. Jangan tunggu korban berikutnya, tukang sapu yang ditodong, orang olahraga pagi atau warga yang cuma mau beli sarapan, ditodong.
Perwali Rumah Kos bukan proyek mercusuar, dan tidak menghasilkan PAD. Ini adalah oksigen buat kamtibmas yang sangat didambakan warga kota.
Terbitkan segera, sebelum senpi rakitan itu memakan korban lagi.

