Negara Berkurban: Dana Publik Digunakan untuk Ritual Keagamaan?
Oleh Syarief Makhya
Sejak Indonesia merdeka, baru pada tahun ini negara melakukan kurban secara besar-besaran dengan pengadaan 1.098 ekor sapi yang bersumber dari dana APBN. Pengadaan hewan kurban tersebut diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp100 miliar melalui pos bantuan kemasyarakatan presiden.
Kebijakan pemerintah ini kemudian memunculkan kritik dan protes dari berbagai kalangan. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, meningkatnya angka kemiskinan, pengangguran, serta keterbatasan anggaran untuk sektor pelayanan publik, penggunaan dana negara untuk kegiatan kurban dinilai menimbulkan persoalan mengenai prioritas kebijakan dan sensitivitas pengelolaan anggaran publik.
Pertanyaannya, bolehkah dana APBN digunakan untuk membiayai ritual keagamaan seperti kurban? Tulisan ini mendiskusikan persoalan tersebut dari perspektif kebijakan publik. Karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memperdebatkan persoalan dari perspektif hukum agama, melainkan menempatkannya dalam kerangka tata kelola pemerintahan, prioritas anggaran, dan kepentingan publik.
Ada beberapa aspek yang dapat menjelaskan persoalan tersebut. Pertama, APBN merupakan dana publik yang bersumber dari pajak dan penerimaan negara lainnya yang dikumpulkan dari seluruh warga negara, tanpa membedakan agama, suku, maupun latar belakang sosial.
Dalam perspektif kebijakan publik, penggunaan APBN pada prinsipnya diarahkan untuk membiayai kepentingan publik yang berkaitan dengan masalah urusan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan dasar lainnya. Karena itu, penggunaan dana negara untuk aktivitas yang memiliki dimensi ritual keagamaan berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai batas antara fungsi negara dan wilayah keyakinan personal masyarakat.
Kedua, penggunaan APBN harus didasarkan pada prinsip prioritas anggaran dan kebutuhan publik yang mendesak. Dalam situasi fiskal yang terbatas, setiap pengeluaran negara seharusnya mempertimbangkan aspek urgensi, manfaat, serta dampaknya bagi masyarakat luas.
Pertanyaannya kemudian, apakah pengadaan hewan kurban melalui APBN merupakan kebutuhan publik yang mendesak dibandingkan berbagai persoalan lain seperti kemiskinan, stunting, pengangguran, kerusakan infrastruktur, dan keterbatasan layanan kesehatan? Dalam konteks ini, kritik publik muncul bukan semata-mata terhadap kegiatan qurbannya, melainkan terhadap pilihan prioritas kebijakan pemerintah.
Ketiga, kebijakan publik tidak dapat dilepaskan dari aspek akuntabilitas dan sensitivitas sosial. Negara memang memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan beragama dan memfasilitasi kehidupan keagamaan masyarakat. Namun, ketika negara masuk terlalu jauh ke dalam wilayah simbolik dan ritual, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut lebih bernuansa simbolisme politik dibandingkan kebutuhan substantif masyarakat. Apalagi menjelang momentum politik tertentu, kebijakan semacam ini mudah dibaca sebagai bentuk populisme religius untuk membangun citra kedekatan pemerintah dengan mayoritas masyarakat.
Keempat, dari perspektif governance modern, negara idealnya berperan sebagai regulator dan fasilitator, bukan aktor utama dalam pelaksanaan ritual keagamaan. Keterlibatan negara yang terlalu dominan berpotensi menimbulkan persoalan etika kebijakan, terutama terkait netralitas negara dalam ruang publik yang plural. Di sinilah pentingnya batas yang jelas antara tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan beragama dengan penggunaan sumber daya publik untuk aktivitas yang bersifat ritualistik.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai kurban menggunakan dana APBN bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh secara administratif maupun religius, melainkan menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: untuk siapa anggaran negara diprioritaskan dan sejauh mana negara harus masuk ke dalam ruang simbolik keagamaan masyarakat. Dalam negara demokrasi modern, sensitivitas terhadap penggunaan dana publik menjadi penting agar kebijakan pemerintah tetap berpijak pada prinsip kepentingan umum, keadilan anggaran, dan akuntabilitas publik.
Di balik Kurban?
Menariknya, ketika kebijakan qurban menggunakan dana APBN diumumkan, tidak muncul protes yang berarti, baik dari anggota DPR, akademisi, pengamat kebijakan publik, maupun kelompok masyarakat sipil. Hal ini dapat terjadi karena kebijakan tersebut muncul secara tiba-tiba dan tidak dirancang melalui proses diskursus publik yang memadai. Tidak ada pembahasan terbuka mengenai urgensi kebijakan, prioritas anggaran, maupun dampaknya terhadap tata kelola keuangan negara. Akibatnya, ruang publik lebih banyak diisi oleh narasi pembenaran dibandingkan kritik substantif terhadap kebijakan tersebut. Yang kemudian muncul justru berbagai argumentasi normatif untuk membenarkan penggunaan dana APBN bagi kegiatan qurban.
Sebagian elite dan tokoh keagamaan menempatkan kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian sosial negara kepada masyarakat. Padahal, dalam perspektif kebijakan publik, persoalan utamanya bukan terletak pada nilai ibadah kurbannya, melainkan pada penggunaan dana publik untuk aktivitas yang memiliki dimensi ritual keagamaan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, kebijakan yang dibungkus dengan simbol dan sentimen keagamaan sering kali sulit dikritik secara terbuka, karena kritik terhadap kebijakan negara kerap disalahartikan sebagai kritik terhadap agama itu sendiri. Akibatnya, ruang deliberasi publik menjadi kurang sehat, sementara fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara melemah. Padahal, dalam negara demokrasi, setiap penggunaan APBN semestinya tetap terbuka untuk diuji secara rasional, kritis, dan akuntabel, tanpa harus terjebak dalam tekanan simbolik maupun legitimasi moral tertentu.
Catatan penutup dari tulisan ini adalah bahwa setiap kebijakan publik selalu mengandung risiko, termasuk ketika negara menggunakan dana APBN untuk kegiatan qurban. Risiko tersebut antara lain adalah munculnya preseden kebijakan, yakni terbukanya peluang penggunaan anggaran negara untuk berbagai kegiatan ritual keagamaan lainnya di masa depan. Jika tidak ada batas yang jelas, maka APBN berpotensi semakin masuk ke wilayah simbolik dan seremonial yang sesungguhnya berada di luar fungsi utama negara.
Dalam konteks ini pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang bersentuhan dengan simbol dan ritual keagamaan. Negara tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek legalitas administratif, tetapi juga harus memperhatikan sensitivitas publik, prioritas anggaran, risiko politik, serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel. Pada titik inilah kebijakan publik diuji bukan hanya pada niat baiknya, tetapi juga pada ketepatan prioritas, rasionalitas penggunaan anggaran, dan kemampuan menjaga kepentingan seluruh warga negara secara adil.
Di balik Kurban?
Menariknya, ketika kebijakan qurban menggunakan dana APBN diumumkan, tidak muncul protes yang berarti, baik dari anggota DPR, akademisi, pengamat kebijakan publik, maupun kelompok masyarakat sipil. Hal ini dapat terjadi karena kebijakan tersebut muncul secara tiba-tiba dan tidak dirancang melalui proses diskursus publik yang memadai. Tidak ada pembahasan terbuka mengenai urgensi kebijakan, prioritas anggaran, maupun dampaknya terhadap tata kelola keuangan negara. Akibatnya, ruang publik lebih banyak diisi oleh narasi pembenaran dibandingkan kritik substantif terhadap kebijakan tersebut. Yang kemudian muncul justru berbagai argumentasi normatif untuk membenarkan penggunaan dana APBN bagi kegiatan qurban.
Sebagian elite dan tokoh keagamaan menempatkan kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian sosial negara kepada masyarakat. Padahal, dalam perspektif kebijakan publik, persoalan utamanya bukan terletak pada nilai ibadah qurbannya, melainkan pada penggunaan dana publik untuk aktivitas yang memiliki dimensi ritual keagamaan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, kebijakan yang dibungkus dengan simbol dan sentimen keagamaan sering kali sulit dikritik secara terbuka, karena kritik terhadap kebijakan negara kerap disalahartikan sebagai kritik terhadap agama itu sendiri. Akibatnya, ruang deliberasi publik menjadi kurang sehat, sementara fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara melemah. Padahal, dalam negara demokrasi, setiap penggunaan APBN semestinya tetap terbuka untuk diuji secara rasional, kritis, dan akuntabel, tanpa harus terjebak dalam tekanan simbolik maupun legitimasi moral tertentu.
Catatan penutup dari tulisan ini adalah bahwa setiap kebijakan publik selalu mengandung risiko, termasuk ketika negara menggunakan dana APBN untuk kegiatan qurban. Risiko tersebut antara lain adalah munculnya preseden kebijakan, yakni terbukanya peluang penggunaan anggaran negara untuk berbagai kegiatan ritual keagamaan lainnya di masa depan. Jika tidak ada batas yang jelas, maka APBN berpotensi semakin masuk ke wilayah simbolik dan seremonial yang sesungguhnya berada di luar fungsi utama negara.
Dalam konteks ini pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang bersentuhan dengan simbol dan ritual keagamaan. Negara tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek legalitas administratif, tetapi juga harus memperhatikan sensitivitas publik, prioritas anggaran, risiko politik, serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel. Pada titik inilah kebijakan publik diuji bukan hanya pada niat baiknya, tetapi juga pada ketepatan prioritas, rasionalitas penggunaan anggaran, dan kemampuan menjaga kepentingan seluruh warga negara secara adil.
*) Guru besar Kebijakan Publik dan Pemerintahan, FISIP Universitas Lampung





