Tiga Spesialis Curat Asal OKU Selatan Dibekuk Tekab 308 Polres Lambar
Zainal Asikin | Teraslampung.com LAMPUNG BARAT-Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat bersama Polsek Balik Bukit meringkus FS (19), BA (20) dan UD (30), di rumahnya masing-masing di Muara Dua, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Selasa,...
Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNG BARAT-Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat bersama Polsek Balik Bukit meringkus FS (19), BA (20) dan UD (30), di rumahnya masing-masing di Muara Dua, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Selasa, 13 Maret 2018 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiganya merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di lima TKP wilayah Hukum Polres Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Rizal Efendi mengatakan, pengungkapan terhadap ketiga tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, berdasar atas laporan masyarakat yang kehilangan barang-barang berharganya berupa sepeda motor, televisi serta uang tunai Rp 6 juta pada medio Desember 2017 hingga Januari 2018.
Berdasarkan laporan itu, petugas Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Saat itu juga petugas kami mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Pertama ditangkap tersangka FS, setelah dikembangkan berhasil ditangkap tersangka BA dan UD. Ketiganya ditangkap saat berada di kediamannya masing-masing di Muara Dua, OKU Selatan, Sumatera Selatan,” ujarnya kepada teraslampung.com, Kamis, 15 Maret 2018.
Dari penangkapan ketiganya, kata Rizal, disita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario, dua unit Honda Beat, satu unit Honda Revo, satu unit televisi dan ponsel. Barang bukti lain yang disita, alat-alat yang digunakan para tersangka saat melakukan aksinya.
“Semua barang bukti yang disita, ditemukan di rumah para tersangka lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan ini mengutarakan, dari hasil pemeriksaan ketiganya mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Balik Bukit. Berdasarkan catatan kepolisian, setidaknya ada lima TKP yang dilakukan para tersangka pada Desember 2017 hingga Januari 2018. Kemudian di salah satu TKP, tersangka mengaku pernah mencuri uang sebesar Rp 6 juta.
“Uang Rp 6 juta hasil curian itu, habis digunakan ketiga tersangka untuk membeli sabu-sabu untuk dipakai bersama teman-temannya di OKU Selatan, Sumatera Selatan. Selain sebagai pelaku pencurian, ketiga tersangka juga sebagai pengguna narkoba,”terangnya.
Dikatakannya, kasus tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap adanya pelaku lain dan TKP lainnya yang dilakukan para tersangka.
“Pasal yang disangkakan untuk menjerat ketiga tersangka, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,”pungkasnya.











