Ketua Dewas LPAI:  Kasus Anak Difabel di Candipuro tidak Ada Kepastian Hukum, Perlindungan Anak Dianggap “Remah-remah Rempeyek”

Ketua Dewas LPAI:  Kasus Anak Difabel di Candipuro tidak Ada Kepastian Hukum, Perlindungan Anak Dianggap “Remah-remah Rempeyek”
Muhammad Zainuddin

TERASLAMPUNG.COM--Lembaga Perlinduangan Anak Indonesia (LPAI), selain mengecam keras pelaku kejahatan seksual terhadap anak penyandang disabilitas retardasi mental, warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, mestinya kasus itu menjadi prioritas penegakkan hukum dan mendapat perhatian serius semua pihak, karena sudah satu tahun lebih di laporkan ke Unit PPA Polres Lampung Selatan.

Ketua Dewan Pengawas Pusat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Muhammad Zainuddin mengatakan, miris dan menyayangkan terhadap kasus kejahatan seksual anak warga Kecamatan Candipuro karena kurang mendapatkan perhatian serius dari semua pihak di Kabupaten Lampung Selatan.

Apalagi korban adalah penyandang disabilitas, dan bagaimana bantuan pemerintah daerah terhadap korban. Harusnya, pemerintah daerah, DPRD, instansi terkait, dan pemangku kebijakan lainnya peduli terhadap kasus kejahatan apalagi terhadap anak.

“Penyandang diabilitas retardasi mental atau keterbelakangan mental, sangat rentan menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Dengan kondisi yang tidak mampu berkomunikasi dengan baik dan benar ini, justru menjadi target pelampiasan nafsu bejat hasrat seksual pelaku,”kata Kak Zai sapaan akrab Muhammad Zainuddin kepada teraslampung.com, Senin (19/1/2026).

Ia mengutarakan, jika melihat adanya kasus anak apalagi notabenenya korban ini penyandang disablitas dan ditambah lagi kasusnya tidak ada kepastian hukum, isu perlindungan terhadap anak belum menjadi topik utama bagi setiap pemangku kebijakan, baik itu Kepala Daerah, DPRD, Instansi terkait, maupun pemangku kebijakan lainnya di Lampung Selatan.

Ironisnya lagi, kediaman korban anak penyandang disabilitas warga Kecamatan Candipuro itu tidak jauh dari rumah pejabat pemerintah, dan menurut keterangan keluarga korban belum pernah didatangi oleh pejabat tersebut, dengan alih-alih memberikan bantuan khususnya bantuan hukum misalnya.

“Sangat disayangkan, lantas mana tanggung jawab pejabat terhadap warga yang membutuhkan bantuan khususnya moril atau bantuan hukum. Jangan hanya perlindungan terhadap anak ini, seakan-akan hanya cuma “remah-remah rempeyek” atau isu yang tidak menjadi prioritas,”ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, kata Kak Zai, dalam pengamatan LPAI sepanjang periode 2024-2025, sejumlah daerah di Lampung Selatan khususnya, termasuk dalam kategori rawan terhadap pemenuhan dan perlindungan hak-hak terhadap anak.

Meski banyak terjadi kasus kejahatan terhadap anak dan kasusnya belum ada kepastian hukum, justru Kabupaten Lampung Selatan meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA). Hal ini, menjadi ketimpangan dengan kondisi di lapangan apa yang terjadi sebenarnya.

“Predikat sebagai Kabupaten Layak Anak sepertinya belum. Mungkin kalau masih menuju Kabupaten Layak Anak, mungkin bisa iya,”ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini, pihaknya (LPAI) menilai belum menemukan sosok atau figur pemimpin daerah di Lampung yang peduli dan konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak. Dari berbagai wacana yang pernah dilontarkan bakal calon kepala daerah (Pilgub-Pilbup) pada Pilkada 2024 lalu di berbagai media masa, isu perlindungan terhadap perempuan dan anak belum disentuh sama sekali.

Bahkan kebanyakan dari mereka (calon kepala daerah) ini, hanya melirik isu strategis jangka pendek saja seperti infrastruktur perbaikan jalan saja. Padahal, perlu adanya kebijakan-kebijakan yang revolusioner tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak dari seorang pemimpin.

“Sejauh ini, belum melihat ada pemimpin daerah yang punya Integritas dan memiliki kepekaan tinggi terhadap dunia perlindungan perempuan dan khususnya anak di Provinsi Lampung,”kata dia.

Ia menegaskan, pihaknya meminta kepada Unit PPA Polres Lampung Selatan, agar mempercepat proses penanganan kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabiltas warga Kecamatan Candipuro tersebut secara serius dan transparan. Karena sejak satu tahun lebih kasus itu dilaporkan oleh orangtua korban, belum juga ada kepastian hukum dan terduga pelaku masih bebas berkeliaran di luar.

“Kami meminta penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan serius menangani kasus anak penyandang disabilitas tersebut, hingga sampai terduga pelaku tertangkap dan diadili,”pungkasnya.

Periode 2024-2025, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Selatan Terus Meningkat

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lampung Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun, namun penyelesaiannya justru menurun.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Selatan, Acam Suyana mengatakan, bahwa selama kurun waktu dua tahun terakhir (2024-2025), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lampung Selatan mencatat ada sekitar 104 berkas kasus perempuan dan anak yang belum tuntas dan berkasnya masih tertahan di Unit PPA Polres Lampung Selatan.

“Tahun 2024, terdapat 74 kasus kekerasan perempuan dan anak yang dilaporkan ke polisi, tapi hanya 20 berkas yang berlanjut hingga ke meja persidangan, dan 7 kasus berakhir damai. Lalu tahun 2025, jumlah laporan terdapat 67 kasus, tapi baru enam berkas yang sudah disidangkan,”kata Acam kepada media teraslampung.com.

Ketika disinggung mengenai kasus anak penyandang disabilitas warga Kecamatan Candipuro, Acam mengakui bahwa kasus tersebut hingga kini belum selesai, selain itu ia juga belum mendapat informasi lanjutan terkait perkembangan kasus itu dari penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan.

Ia juga menyampaikan, penjangkauan ke rumah korban sudah dilakukan, dan juga membawa korban ke psikolog klinis di Kota Bandarlampung. Hasil assesment psikolog klinis, sudah diserahkan ke penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan.

“Merasa prihatin, karena proses hukum kasus anak difabel warga Kecamatan Candipuro sampai saat masih gantung atau belum ada kejelasan. Kalau seperti ini, mau sampai kapan selesainya,”ujarnya.

Menurutnya, baiknya harus duduk bersama antara Bupati, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pemerhati anak, dan juga awak media agar ada solusi konkrit terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak agar perkaranya cepat selesai dan segera disidangkan.

“Harapannya, proses hukum kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak cepat. Kami minta, agar kepolisian segera menuntaskan berkas-berkas yang tertunda, agar para korban perempuan dan anak mendapat kepastian hukum serta rasa keadilan”pungkasnya.

Zainal Asikin