Terkait Dugaan Korupsi Rp 1, 4 M, Kadis Kelautan Bandarlampung Diperiksa Selama Enam Jam
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung, Mansur Sinaga (kiri, berkacamata) saat keluar dari ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Selasa (15/6). TERASLAMPUNG.COM, Bandarlampung–Tim penyidik Kejak...
| Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung, Mansur Sinaga (kiri, berkacamata) saat keluar dari ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Selasa (15/6). |
TERASLAMPUNG.COM, Bandarlampung–Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali memeriksa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis DKP) Bandarlampung, Mansur Sinaga, terkait dugaan korupsi Jalan Kampung, Gudang Lelang, Telubetung Selatan Tahun 2012 senilai Rp1,4 miliar, Selasa (15/9).
Mansur diperiksa selama sekitar enam jam, mula pukul 8.00 hingga 13.00 WIB, Ia langsung meninggalkan ruangan pemeriksaan begitu selesai pemeriksaan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Widiyantoro, pemeriksaan terhadap Mansur Sinaga untuk dimintai keterangannya guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.
“Dia (Mansur Sinaga) diperiksa untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) saja. Pemeriksaan ini yang pertama sebagai tersangka perkara Jalan Kampung,” kata Widi, Selasa (15/9).
“Saya belum dapat laporan secara detail dari tim penyidik, karena seharian saya ada kunjungan kerja keluar. Laporannya hanya ada pemeriksaan MS itu saja,” ujarnya.
Untuk melengkapi berkas perkara Jalan Kampung , Widiyantoro mengutarakan, pihaknya tengah menjadwalkan kembali untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka lainnya.
“Rencanaya dalam waktu dekat ini akan kami periksa juga untuk tersangka yang lainnya,”terangnya.
ditegaskannya, pihaknya akan segera menuntaskan perkara tersebut agar cepat diproses di Pengadilan. “Ya sudah pasti akan kita kebut untuk melengkapi berkasnya, supaya secepatnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan,”tegasnya.
Terkait dengan proses audit keuangan guna mengetahui nilai memastikan nilai kerugiannya, Kejari sudah mengirimkan surat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung. Namun, berdasarkan penghitungan penyidik, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp 400 juta.
Pantauan Teraslampung.com di Kejari Bandarlampung, Mansur Sinaga diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Mansur Sinaga yang mengenakan kemeja hijau, dengan didampingi dua orang yang diketahui merupakan pengacaranya enggan berkomentar terkait dengan pemeriksaan itu.
“Silahkan tanya saja Langsung ke jaksanya jangan tanya sama saya, ”ujar Mansur saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejari dengan tergesa-gesa menuju mobilnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut selain menetapkan Mansur Sinaga selaku Kadis DKP Kota Bandarlampung sebagai tersangka, Kejari juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. Yakni LW, SH, MU (PPK), AR, AB. Sehingga total tersangka dalam perkara Jalan Kampung, Gudang Lelang, Telubetung Selatan tersebut sebanyak enam orang tersangka.
Zainal Asikin



