Masa Berlaku HGB Hampir Habis, Pedagang Pasar Cendrawasih Metro Terancam
Anggota Komisi I DPRD Kota Metro,Drs. Nasriyanto Effendi, M.A.P TERASLAMPUNG.COM, Metro–Paguyuban Pedagang Pasar Cendrawasih Metro (P3CM) mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Metro terkait Hak Guna Bangunan (HGB) tempatnya berjualan yang a...
| Anggota Komisi I DPRD Kota Metro,Drs. Nasriyanto Effendi, M.A.P |
TERASLAMPUNG.COM, Metro–Paguyuban Pedagang Pasar Cendrawasih Metro (P3CM) mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Metro terkait Hak Guna Bangunan (HGB) tempatnya berjualan yang akan habis pada 24 September 2016 mendatang, Selasa (15/9/2015).
Ketua P3CM Bambang Sugiyanto mengataku para pedagang sudah mulai khawatir HGB-nya tidak diperpanjang. “Kami sudah tiga kali mengajukan surat permohonan perpanjangan HGB, tetapi belum ada tanggapan,” kata Bambang, Selasa (15/9).
Menurut Bambang, dasar permohonan tersebut adalah nota kesepakahan (MoU) antara Pemkot Metro selaku pihak pertama dengan pihak pengembang (pembangun pasar) selaku pihak ketiga.
Dalam pasal 7 ayat (4) MoU tersebut dinyatakan bahwa jangka waktu berlakunya HGB Pasar Cendrawasih Metro sebagai mana disebutkan dalam ayat (1) dan ayat (3) pasal ini adalah 20 tahun. Tenggat waktu 20 tahun it terhitung sejak bangunan dinyatakan selesai fisik oleh pihak pertama.
Pada Ayat (5) MoU disebutkan, apabila jangka waktu berlakunya HGB Pasar Cendrawasih Metro sebagaimana tercantum dalam ayat (4) pasal ini telah berakhir, maka segala hak pihak kedua termasuk hak pihak lain yang diperoleh dari pihak kedua beserta kelengkapan sebagaimana termasuk dalam ayat (1) pasal ini beralih menjadi milik pihak pertama.
“Juga pada pasal (8) para pemakai toko, kios, los, yang ditunjuk pihak kedua dan telah habis haknya dapat diperpanjang, dan pihak pemakai untuk dimaksud tersebut dapat berhubungan langsung dengan pihak pertama,” kata Bambang.
“Sehubungan dengan semakin dekatnya masa berakhirnya HGB di atas HPL Pertokoan Pasar Cendrawasih Metro yaitu, 24 September 2016 kami para pedagang Pasar Cendrawasih memohon kepada Walikota Metro untuk dapat memberikan perpanjang berlakunya HGB Pasar Cendrawasih selama 20 tahun, untuk memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Metro, Drs. Nasriyanto Effendi, M.A.P. mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi secara langsung dengan pengurus P3CM terkait permohonan perpanjangan HGB.
“Terkait permohonan ini memang masuk ke leading sektor Komisi I. Secara personal saya sudah mengetahui, namun belum mendapatkan rekomendasi dari Ketua DPRD. Karena surat itu ditujukan langsung ke Ketua DPRD. Jika sudah diberikan rekomendasi, Komisi I akan langsung menindaklanjuti dengan melakukan hearing mengundang pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Nasriyanto berjanji akan menindaklanjuti permohonan tersebut setelah mendapat rekomendasi dari Ketua DPRD.
“Kami harus koordinasi dulu dan membahasnya dulu,” katanya.
Edi





