Soal Tenaga Ahli, Pemkab Lampura Siap Jalankan Rekomendasi BPK

Feaby/Teraslampung.com Sekkab Samsir menjawab pertanyaan para wartawan terkait kesiapan Pemkab  mematuhi rekomendasi BPK seputar larangan tenaga ahli yang dibiayai dengan APBD, Senin (21/12). Kotabumi–Pemkab Lampung Utara menyatak...

Soal Tenaga Ahli, Pemkab Lampura Siap Jalankan Rekomendasi BPK

Feaby/Teraslampung.com

Sekkab Samsir menjawab pertanyaan para wartawan terkait kesiapan Pemkab  mematuhi rekomendasi BPK seputar larangan tenaga ahli yang dibiayai dengan APBD, Senin (21/12).

Kotabumi–Pemkab Lampung Utara menyatakan siap menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung seputar ‘larangan’ tenaga ahli Bupati yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pada prinsipnya, kami (Pemkab,red) taat dengan rekomendasi itu. Kalau memang (gaji para tenaga ahli) tak boleh dialokasikan dari APBD, pasti tak akan kami alokasikan,” tegas Sekretaris Kabupaten, Samsir, di kantor Pemkab, Senin (21/12).

Kendati siap menjalankan rekomendasi itu, Samsir mengaku, pihaknya masih mencarikan solusi terbaik terkait rekomendasi BPK tersebut. Lantaran pihaknya masih sangat memerlukan bantuan tenaga ahli untuk mengatasi berbagai permasalahan baik itu persoalan ekonomi, politik, budaya, keuangan dan lainnya.

Dalam pencarian solusi terbaik tersebut, mantan pejabat Pringsewu itu memaparkan, telah membahas polemik tenaga ahli ini dengan sejumlah Sekkab yang daerahnya juga memiliki tenaga ahli. Tujuannya, supaya keberadaan tenaga ahli ini dapat dipertahankan namun tak melanggar rekomendasi BPK.

“Tenaga ahli itu penting karena keberadaannya sangat dibutuhkan oleh daerah untuk memecahkan masalah yang ada. Makanya, saya bahas ini dengan sejumlah Sekkab supaya dapat ditemukan solusi yang terbaik dalam persoalan ini,”  paparnya.

Sebelumnya, Kepala BPK perwakilan Lampung, V.M. Ambar Wahyuni, menilai tenaga ahli (non-PNS) atau tim pakar yang selama ini dimiliki sejumlah Pemerintah Daerah di Lampung sebagai salah satu pemborosan anggaran APBD.

 “Pemerintah daerah  kan sudah mempunyai birokrat pegawai negeri sipil (PNS) yang merupahkan staf ahli. Maka, adanya staf ahli di luar PNS itu selalu menimbulkan pemborosan,” kata  Ambar, dalam Media Workshop IV  Triwulan II 2015 yang dilaksanakan di gedung BPK RI.‎

Menurut Ambar, fakta menunjukkan tenaga ahli yang dimiliki beberapa Pemda itu dalam hasil pemeriksaan menyebabkan  pemborosan, kekurangan penerimaan, dan kelebihan pembayaran. Meski begitu, Ambar mengaku boleh saja Pemda memiliki tenaga ahli.

“Ya, boleh saja ada tenaga ahli, tetapi harus jelas kontraknya.Harus dikontrak. Jadi kalau yang sekarang ini ada semua tidak di kontrak dan pembayaran gajinya masuk pada belanja pegawai yakni APBD. Kalau mereka kontrak, maka tidak ada pembiyaan dari APBD. Toh kalau kontrak kan ada batasaan, yakni tiga bulan saja,” terang Ambar.

Ambar mengaku, dalam acara pertemuan dengan para Kepala Daerah di kantor BPK Perwakilan Lampung, Kamis (17/12), dirinya sudah memberikan rekomendasi kepada para kepala daerah tidak menggunakan tenaga ahli.

“Maka bila nanti tetap digunakan dan mendapat catatan laporan pemeriksaan pada tahun berikutnya, mereka (tenaga ahli) harus mengembalikan uang tersebut,” tandasnya.‎

Diketahui, Pemkab Lampung Utara mengangkat 9 tenaga ahli yang dituangkan dalam surat keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/309/30-LU/HK/2015 tentang perubahan atas keputusan Bupati Lampura Nomor: B/65/30-LU/HK/ 2015 tentang pengangkatan tenaga ahli pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2015.

Kesembilan tenaga ahli itu yakni Roby Cahyadi Kurniawan (bidang politik dan pemerintahan), M. Yamin Tohir (bidang politik dan pemerintahan), Resmen Kadafi (bidang politik dan pemerintahan), Eri Setya Negara (bidang politik dan pemerintahan),  Rozali Umar (bidang hukum dan keamanan), Budiono (bidang hukum dan keamanan), Darwan, BBA (bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat),  Rini Tayati (bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat),  dan Sodikin (bidang ekonomi dan keuangan)‎.