Soal Lambannya Pencairan Utang Proyek, Berikut Penjelasan Kepala Dinkes Lampung Utara

Soal Lambannya Pencairan Utang Proyek, Berikut Penjelasan Kepala Dinkes Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi--Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan membantah anggapan sengaja menghambat proses pencairan utang proyek tahun 2024. Lambannya proses pencairan itu dikarenakan proses administrasi terkait hal ini masih belum rampung.

"Tapi, mudah-mudahan, minggu ini Surat Keputusan (SK) bupati terkait saya sebagai Pengguna Anggaran sudah terbit," jelas Maya Natalia Manan, Kamis (30/10/2025).

Maya mengatakan, belum terbitnya SK terbaru inilah yang menyebabkan proses pencairan utang proyek terkesan lamban. SK ini sangat diperlukan karena adanya peralihan tanggung jawab dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Pengguna Anggaran (PA). 

"Jadi, tidak bisa serta merta KPA enggak ada, PA langsung bisa ambil alih. Harus ada SK terbaru," kata dia.

Jika memang SK itu terbit pada pekan ini maka proses pencairan utang proyek akan dapat dilakukan pada pekan depan. Total utang proyek yang akan dibayarkan mencapai Rp3,4 miliar.

"Sekali lagi, bukan menghambat. Hanya proses administrasinya yang belum rampung," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah kontraktor mengeluhkan terhambatnya proses pencairan dana proyek mereka akibat mundurnya Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Lampung Utara (Adi Awang) belum lama ini. Padahal, nyaris setahun mereka menunggu uang tersebut untuk dicairkan.

"Macet pencairan uang proyek kami dibuatnya akibat hal itu," jelas salah seorang kontraktor yang menolak disebutkan namanya, kemarin.

Ia mengatakan, hal itu dikarenakan sampai saat ini pihak dinas kesehatan belum menunjuk siapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) usai mundurnya Adi Awang. Akibatnya, pencairan uang proyek mereka tak dapat diproses. Sebelumnya, KPA itu melekat kepada kepala bidang sumber daya kesehatan. 

Menyikapi keluhan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok meminta kepala dinas kesehatan mengambil alih tanggung jawab proses administrasi pencairan tunggakan utang proyek. Dengan demikian, para kontraktor dapat segera menerima hak yang telah lama dinanti.

"Enggak boleh terhambat administrasi. Dalam hitungan detik, itu tanggung jawab Pengguna Anggaran," tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok.

Menurut Lekok, pengambilalihan tanggung jawab tersebut secara otomatis berlaku saat Kuasa Pengguna Anggaran berhalangan. Langkah ini sangat penting untuk dilakukan agar proses administrasi dapat terus berjalan sebagaimana mestinya.

"Itu kan kuasa dari kepala dinas maka dia harus lakukan itu saat persoalan seperti ini terjadi," kata dia.

Feaby Handana