Sigit dan Heri Curi Motor karena Butuh Uang untuk Makan Sehari-Hari
Zainal Asikin/teraslampung.com Sigit dana Heri diperiksa di Polsek Tanjungkarang Barat BANDARLAMPUNG – Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sigit dan Heri, megakui melakukan pencurian sepeda motor milik korban An...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Sigit dana Heri diperiksa di Polsek Tanjungkarang Barat |
BANDARLAMPUNG – Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sigit dan Heri, megakui melakukan pencurian sepeda motor milik korban Anton di Jalan Imam Bonjol Gang Durian, Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang Barat, pada Oktober 2015 lalu. Kedua tersangka, mengaku baru sekali melakukan pencurian motor karena butuh uang.
“Saat itu saya dan Sigit, mau keluar jalan kaki. Kami melihat, ada motor yang kuncinya masih tergantung diatas motor,”kata Heri di hadapan petugas dan awak media, Minggu (27/3/2016). Hal senada pun dikatakan tersangka Sigit.
Karena sedang butuh uang, kata Heri, lalu ia dan Sigit berencana untuk mencuri motor tersebut. Rencananya motor hasil curian itu, mau dijual kepada orang lain. Namun belum sempat terjual, ia dan temannya Sigit sudah lebih dulu ditangkap polisi.
“Motor itu tadinya mau saya jual, tapi sengaja disembunyikan dulu untuk mencari pembelinya. Karena kami berdua tidak tahu mau dijual kemana motornya,”ucapnya.
Alasan keduanya melakukan pencurian, Sigit yang kesehariannya sebagai buruh serabutan dan Heri sebagai sopir angkot tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uang dari hasil jual motor curian, mau dibagi dua dan uangnya untuk biaya makan sehari-hari,”ungkap Sigit.
Aparat Polsekta Tanjungkarang Barat, menangkap dua buronan (DPO) tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah kontrakan di daerah Gotong Royong, Sabtu (26/3/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah, Sigit (33) buruh serabutan dan Heri (33) sopir. Keduanya adalah warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang Barat. Kedua tersangka ditangkap, setelah sempat menjadi buronan (DPO) selama enam bulan.
Dari penangkapan kedua tersangka, disita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah BE 3120 GY milik korban. Beruntung, motor korban belum sempat dijual kedua tersangka.



