Sempat Mengalah, Pemkab Lampura kembali Perjuangkan Eks kantor Dinsos
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Setelah sempat ‘mengalah’, Pemkab Lampung Utara akan kembali memperjuangkan tanah dan bangunan eks kantor Dinas Sosial yang saat ini diklaim oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilih sahnya. Kantor...
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Setelah sempat ‘mengalah’, Pemkab Lampung Utara akan kembali memperjuangkan tanah dan bangunan eks kantor Dinas Sosial yang saat ini diklaim oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilih sahnya. Kantor tersebut telah lama dikosongkan semenjak persoalan ini mencuat sekitar tahun 2021 silam.
“Tadi pagi, pak Asisten I memimpin rapat untuk membahas perkembangan persoalan ini,” kata Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Eka Dharma Tohir, Selasa (15/3/2022).
Dalam rapat yang turut dihadiri oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan Aset tersebut dijelaskan mengenai sejarah kepemilikan lahan berikut bangunan yang di atasnya. Lahan dan bangunan itu merupakan dari Pemerintah Provinsi Lampung yang dituangkan dalam surat keputusan.
Eka mengatakan, surat keputusan Gubernur Lampung dengan nomor 07 tahun 2001 itu berisikan tentang penyerahan personil, perlengkapan, pembiayaan, dan dokumen (P3D) eks kantor wilayah Departemen Penerangan, Koperasi, dan PKM, serta Transmigrasi, dan PPH Provinsi Lampung dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten / Kota se-provinsi Lampung. Surat keputusan itu dtandatangani oleh Gubernur Lampung Oemarsono pada tahun 2001.
“Jadi, jelas eks kantor Dinas Sosial itu merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung,” paparnya.
Menariknya lagi, Eka menjelaskan, sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan sah atas tanah yang diklaim oleh pemiliknya tersebut dikeluarkan pada tahun 2017 silam. Padahal, dalam inventarisasi tanah Departemen Transmigrasi dan PPH, lahan yang disengketakan tersebut statusnya telah dihibahkan. Sertifikat tanah tersebut keluaran tahun 1982 dan belum diberikan karena belum balik nama.
“Koordinasi akan dilakukan karena lahan itu didapat dari hibah Pemprov Lampung,” kata dia.
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara BPKA, Biantori menuturkan, koordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Lampung akan segera dilakukan terkait persoalan ini. Tujuannya agar persoalan ini dapat menemui titik terang.
“Kalau memang lahan itu di luar hibah, tentu harus dihapuskan dari daftar aset Lampung Utara. Penghapusan aset ini harus memiliki dasar yang jelas,” paparnya.

