Penerapan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Lampung Utara Belum Miliki Solusi Jitu 

Penerapan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Lampung Utara Belum Miliki Solusi Jitu 

Teraslampung.com, Kotabumi--Pemkab Lampung Utara masih belum memiliki solusi jitu untuk menekan belanja pegawai mereka yang di atas 30 persen sebagaimana yang diharuskan peraturan yang ada. Hal itu dikarenakan solusi-solusi mengenai persoalan ini masih dalam pembahasan.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Khususnya, aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

UU HKPD mewajibkan pembatasan belanja pegawai maksimal berlangsung setelah masa transisi selama lima tahun. Dengan demikian, UU itu wajib dilaksanakan mulai tahun 2027.

Belanja pegawai Pemkab Lampung Utara sendiri saat ini nyaris menyentuh angka 40 persen, tepatnya 39,88 persen atau Rp674 miliar per tahunnya. Total ASN-nya (PNS+P3K full waktu) berjumlah 7.003 orang.

"Belanja pegawai kita sekarang 39,88 persen," kata Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Ali Muhajir, Kamis (2/4/2026).

Dengan besaran tersebut, Ali mengakui bahwa belanja pegawai mereka jauh di atas batas maksimal 30 persen. Tiap tahunnya, anggaran yang disedot untuk belanja pegawai itu mencapai Rp674-an miliar dari total APBD Rp1,6 triliun.

"Langkah untuk menyikapi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sedang dibahas," tuturnya.

Langkah itu di antaranya efisiensi belanja pegawai, mendongkrak penambahan pendapatan. Saat ini pendapatan asli daerah hanya Rp167 miliar. Selain itu, mendorong para pegawai yang KTP-nya masih luar daerah untuk segera merubahnya menjadi KTP Lampung Utara.

"Yang jelas, tidak akan ada pemangkasan P3K," tegas dia.

Adapun sanksi bagi pemerintah daerah yang belanja pegawainya masih di atas batas maksimal dikatakannya bahwa sanksinya berupa penundaan dan pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU).

Meskipun sanksinya akan sangat berdampak bagi pemerintah daerah, namun Ali meyakini bahwa kemungkinan besar Pemerintah Pusat akan mengkaji ulang atau mengambil langkah lain terkait rencana penerapan kebijakan tersebut. Jika tidak, akan ada ratusan pemerintah daerah yang terkena dampaknya.

"(Jika tetap dilakukan) Tutup Lampung Utara dan 460-an kabupaten dan kota se-Indonesia," katanya.

Feaby Handana