Ini Kata Akademisi Unila Soal Banjir di Bandarlampung

Ini Kata Akademisi Unila Soal Banjir di Bandarlampung
Yusdianto

Teraslampung.com, Bandarlampung -- Banjir yang berulang di Kota Bandar Lampung dinilai bukan semata bencana alam, melainkan persoalan kompleks yang melibatkan faktor lingkungan, tata ruang, dan kewenangan antar pemerintah.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdiyanto, mengatakan diskursus banjir kini bergeser dari sekadar penanganan ke pertanyaan mendasar mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Secara geografis, Bandar Lampung memiliki topografi beragam, dari wilayah pesisir hingga perbukitan dengan ketinggian 0–700 meter di atas permukaan laut. Kota ini juga dilintasi sungai besar seperti Way Kuripan dan Way Kuala, serta sejumlah sungai kecil yang mudah mengering saat kemarau dan meluap saat hujan.

“Banjir dipicu kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran dan menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke hilir,” kata Yusdiyanto.

Kondisi tersebut diperparah oleh pendangkalan sungai akibat sedimentasi, penumpukan sampah, serta penyempitan bantaran yang berubah menjadi permukiman. Akibatnya, aliran air tak tertampung dan meluap ke kawasan permukiman.

Dalam perspektif hukum, penanganan banjir telah diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Pemerintah pusat bertanggung jawab atas sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar. Pemerintah provinsi berperan dalam pengendalian lintas kabupaten/kota, sedangkan Pemerintah Kota Bandar Lampung memegang peran utama dalam pengelolaan drainase, sungai lokal, dan tata ruang.

“Secara operasional, tanggung jawab utama berada pada pemerintah kota, terutama dalam pengelolaan drainase dan ruang,” ujarnya.

Sepanjang 2026, banjir telah berdampak pada ribuan warga. Pada Maret, sebanyak 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan, antara lain Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi. Bantuan beras yang disalurkan mencapai 19.700 kilogram.

Pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak meningkat menjadi 5.886 orang di 11 kecamatan, dengan bantuan beras sebanyak 58.860 kilogram.

Pemerintah saat ini melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial kepada korban.

Yusdiyanto menilai penanganan banjir tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta partisipasi masyarakat.

“Banjir bukan hanya fenomena alam, tetapi hasil interaksi antara lingkungan dan kebijakan tata ruang. Penanganannya harus kolaboratif,” kata dia.